Daerah

Ditengah HUT Bhayangkara Ke 78, Polda Banten Musnahkan Puluhan Ribu Miras

Kapolda Banten, Irjen Pol Abdul Karim dan Pj. Gubernur Banten, Al Muktabar ditemani sejumlah stakeholder memusnahkan barang bukti miras secara simbolis. Towil/Megatrust.co.id

Megatrust.co.id, SERANG – Polda Banten melakukan pemusnahan barang bukti miras pada Senin 1 Juli 2024 hasil dari kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD).

Bertepatan dengan perayaan HUT Bhayangkara yang ke 78, sebanyak 75.279 miras dari berbagai merek dimusnahkan dengan cara dituangkan ke tong sampah.

Dalam pemusnahan miras ini juga turut dihadiri oleh Pj. Gubernur Banten Al Muktabar.

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Hariyanto mengatakan, dilakukannya operasi miras dikarenakan menjadi sebab pemicu tindakan kriminal di masyarakat khususnya remaja dan pelajar.

“Karena beberapa kejadian terutama perkelahian antar pelajar entah geng di masyarakat ini diawali minuman beralkohol atau minuman keras,” kata Kombes Didik

Kombes Didik mengungkapkan, sejumlah barang bukti yang dimusnahkan Polda Banten berasal dari kepolisian di berbagai wilayah Provinsi Banten.

“Ini terdiri dari Polda, kemudian Polresta Tangerang kemudian Polres Serang Kota kemudian Cilegon, SerKab, Lebak dan Pandeglang,” ungkap Didik

Didik menambahkan, barang bukti miras akan dimusnahkan seluruhnya tanpa terkecuali. Hanya saja untuk dihadirkan secara seremonial jumlahnya tidak semua.

“Seluruhnya, jadi kita sama sama tadi (pemusnahan) secara seremonial, setelah itu akan dilaksanakan akan di buang semuanya untuk terkait barang bukti yang ada,” ujarnya

Kombes Didik menambahkan, miras sitaan saat ini terdiri dari berbagai macam jenis baik dari golongan 0,5 golongab A B dan C yang ada terutama yang tidak ada izin.

Terkait lokasi penyitaan miras, Kombes Didik menyebut miras diambil dari sejumlah pedagang terutama yang tidak memiliki izin.

“Sementara yang diamankan di tempat mereka jualan yang tidak ada izin, ini yang diamankan,”

Menurutnya, bukan hanya miras yang dilakukan penyitaan. Orang yang terlibat dalam penjualan juga akan diproses.

“Disita termasuk orangnya juga dimintai keterangan termasuk proses lanjut,” pungkasnya. (Towil/Amul)

Exit mobile version