Hukrim

Polres Serang Ringkus 16 Pelaku Curanmor, Curat dan Curas di Kabupaten Serang

Megatrust.co.id, SERANG – Satreskrim Polres Serang meringkus sebanyak 16 pelaku kejahatan pencurian motor (curanmor), pencurian dengan kekerasan (curas) dan pencurian dengan pemberatan (curat) di kabupaten Serang.

Para pelaku ditangkap oleh Satreskrim Polres Serang beserta Polsek jajaran dalam operasi Pekat Maung yang dilaksanakan dari 5 sampai 14 Juli 2024.

Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko mengatakan, Kejahatan pencurian ini dilakukan oleh tiga kelompok dan lokasi yang berbeda-beda.

“Para pelaku kejahatan ini terdiri dari 3 kelompok yaitu curas, curat dan curanmor. Mereka ditangkap di lokasi berbeda sepanjang Operasi Pekat Maung yang digelar selama 10 hari dari tanggal 5 hingga 14 Juli ini,” katanya.

Adapun ke 16 pelaku tersebut ialah ES (45) SL (44) dan ME (26) AI (33), SN (39) HA (47) HN (38) MM (42) DI (32) ANR (39) JN (25) KA (28) DD (30) MR (42) VA (18) SR (20).

Ke 16 tersangka kebanyakan warga kabupaten Serang dan ada beberapa yang berada di luar kabupaten Serang seperti Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kabupaten Lebak.

Kapolres menjelaskan, dari belasan pelaku kejahatan ini 7 diantaranya terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena melakukan perlawanan dan membahayakan petugas.

“Dari 16 pelaku yang ditangkap 7 diantaranya terpaksa dilakukan tindakan tegas karena membahayakan petugas” ujarnya.

“3 diantaranya merupakan spesialis pembobol toko kelontongan dan kios beras yang beroperasi di Provinsi Banten,” sambungnya.

AKBP Condro menambahkan, beberapa tersangka beraksi di beberapa wilayah Kabupaten Serang.

“Di wilayah hukum Polres Serang sendiri, pelaku beraksi di Kecamatan Kragilan, Petir, Pamarayan, Kibin, Cikande dan Pontang,” katanya.

(Towil/Nad)

Exit mobile version