Nasional

KPM Bansos PKH Meninggal Dunia Bisakah Diahliwariskan? Simak Infonya

Bansos Program Keluarga Harapan (PKH). kemensos.go.id

MEGATRUST.CO.ID Apakah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) yang sudah meninggal dunia bisa dialihkan oleh ahli waris? Simak informasinya.

Bantuan sosial PKH merupakan program bantuan tunai bersyarat dari Kemensos untuk membantu keluarga masyarakat miskin.

Kriterianya mulai dari Ibu hamil atau nifas, anak usia dini atau balita, pelajar SD, SMP, dan SMA hingga lansia dan penyandang disabilitas.

Meski KPM tidak hanya terdiri dari satu orang, namun pemegang rekening PKH atau disebut juga pengurus hanya dipegang oleh satu orang di setiap keluarga.

Lalu apa yang terjadi bila pemegang rekening program PKH meninggal dunia? Bisakah anggota KPM yang masih hidup menggantikannya menjadi pengurus?

Dikutip dari akun instagram @pusdatinkesos cara yang bisa anggota KPM lakukan apabila ada pengurus PKH yang telah meninggal dunia adalah dengan melakukan pergantian pengurus atau ahli warisnya.

Pergantiannya tersebut harus dilakukan dengan catatan bahwa kriteria masih berada dalam periode penyaluran di saat itu.

Ada syarat yang harus dilakukan untuk mengubah status pemegang rekening melalui mekanisme pergantian pengurus dan pergantian buku rekening kolektif (burekol).

Syarat menjadi pengurus juga pengganti harus berada di dalam satu Kartu Keluarga (KK) dengan almarhum/almarhumah, terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Berusia minimal 17 tahun ke atas serta memiliki data administrasi kependudukan yang valid seperti tidak ada data ganda, rekam e-KTP, dan lainnya.

(Nad/Amul)

Exit mobile version