Nasional

Sebelum Daftar CASN 2024, Simak Perbedaan PNS dan PPPK

Tangkapan layar laman sscasn bkn untuk pendaftaran PPPK tenaga teknis tahun 2022.

MEGATRUST.CO.ID Tahun ini, Pemerintah kembali membuka lowongan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN). CASN ini terdiri dari Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Berdasarkan UU No. 5 Tahun 2014, pegawai pemerintah saat ini disebut sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dalam ASN ini terdapat dua jenis pegawai yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Persamaan dari PNS dan PPPK adalah bekerja di instansi pemerintahan. Jika sama-sama bekerja untuk negara dan digaji oleh negara, lantas apa perbedaan antara PNS dan PPPK?

Berikut ini informasi perbedaan PNS dan PPPK, sebagimana dikutip dari BKN Yogyakarta.

1. Status Kerja
PPPK memiliki masa kontrak paling sedikit selama satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi. Sementara PNS memiliki status kerja sebagai pegawai tetap.

PNS dan PPPK bisa diberhentikan secara hormat maupun tidak hormat. Secara hormat, PNS akan diberhentikan saat sudah masuk masa pensiun sedangkan PPPK akan diberhentikan saat masa kontrak sudah berakhir.

2. Pengembangan Karier
PNS memiliki proses pengembangan karier yang jelas dan in line dengan jabatan. Sedangkan pada PPPK tidak ada aturan manajemennya.

Seorang PNS yang memiliki jabatan JFT jenjang pertama bisa terus mengembangkan kariernya ke jenjang Muda, Madya, hingga Utama atau jabatan yang lebih tinggi.

Berbeda dengan PPPK, mereka diangkat untuk mengisi jabatan kosong dalam waktu tertentu.

PPPK yang ingin naik jabatannya harus mengikuti rekrutmen kembali untuk mengisi jenjang jabatan yang lebih tinggi. Sementara pada PNS, kenaikan golongan disesuaikan dengan pengalaman dan lama masa kerja.

3. Batasan Usia Melamar
Berdasarkan pasal 23 ayat 1 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) harus berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun saat mendaftar.

Sementara aturan tentang batas usia calon PPPK diatur dalam pasal 16 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 yang menyebutkan bahwa usia minimal pelamar PPPK adalah 20 tahun. Sedangkan batas usia maksimalnya adalah satu tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang dilamar.

4. Proses Seleksi
Dalam seleksi CPNS, pelamar akan mengikuti rangkaian tes Seleksi Administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Sedangkan pelamar PPPK akan menjalani tes Seleksi Kompetensi Manajerial, Seleksi Kompetensi Teknis, dan Seleksi Kompetensi Sosial kultural.

5. Tunjangan
Adapun tunjangan yang akan didapat PNS antara lain tunjangan kinerja, tunjangan suami/istri, tunjangan anak, tunjangan makan, dan tunjangan jabatan.

Sementara, PPPK akan mendapat tunjangan berupa tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, dan lainnya.

6. Masa Pensiun
Masa pensiun seorang PNS berlaku pada usia 58 tahun untuk pejabat administrasi dan 60 tahun untuk jabatan pimpinan tinggi.

Dalam sistem PPPK, masa pensiun tidak diterapkan karena pegawai masa kerjanya tidak tetap dan minimal selama 1 tahun.

(Nad/Amul)

Exit mobile version