Nasional

Ada Masalah NIK Saat Daftar CPNS? Begini Cara Mengatasinya

Kartu Tanda Penduduk. Pixabay Udik_Art

MEGATRUST.CO.ID Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) merupakan momen yang dinantikan banyak orang.

Namun terkadang ada kendala yang tidak terduga, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) tidak ditemukan atau sudah terdaftar oleh orang lain.

Dikutip dari laman Dukcapil Kemendagri, NIK yang tidak ditemukan biasanya dikarenakan data yang tidak diperbaharui dari dokumen terakhirnya. Itu berarti pemohon masih memakai data dokumen lama yang belum di-update.

Kondisi ini tentu sangat mengkhawatirkan dan bisa menghambat langkah untuk mendaftar CPNS.

Berikut ini solusi yang bisa dilakukan untuk mengatasi masalah NIK untuk mendaftar CPNS.

Cara Mengatasi Masalah NIK Didaftar Orang Lain
Cek kembali data diri, pastikan NIK sudah sesuai dengan KTP.

Kunjungi laman https://helpdesk-sscasn.bkn.go.id/ untuk melaporkan masalah.

Kemudian, pilih “NIK Didaftarkan Orang Lain”

Ikuti petunjuk yang diberikan dan isi formulir pengaduan dengan lengkap.

Klik “Submit” setelah melaporkan masalah.

Kamu dapat memeriksa status pengaduan melalui laman Helpdesk SSCASN. Untuk melakukannya, cukup masukkan nomor tiket pengaduan dan NIK yang Anda gunakan.

Cara Mengatasi Masalah NIK Tidak Ditemukan Kunjungi laman https://helpdesk-sscasn.bkn.go.id/ untuk melaporkan masalah.

Kemudian, pilih “NIK dan KK Tidak Ditemukan”

Ikuti petunjuk yang diberikan dan isi formulir pengaduan dengan lengkap.

Klik “Submit” setelah melaporkan masalah.

Jika kamu masih mengalami kendala, cobalah untuk datang langsung ke kantor Dukcapil.

Bawa semua dokumen yang diperlukan dan minta petugas untuk memverifikasi data secara langsung.

(Nad/Amul)

Exit mobile version