MEGATRUST.CO.ID – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 akan dilaksanakan serentak pada Rabu, 27 November 2024 mendatang.
Bagi masyarakat ketika pemungutan suara nanti berada di lokasi tidak sesuai KTP dapat mengajukan perpindahan Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Dikutip dari laman KPU, masyarakat yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dapat mengajukan pindah memilih atau TPS pada Pilkada 2024.
Ketentuan itu tercantum dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih.
Berikut jadwal untuk mengajukan pindah memilih Pilkada 2024 berdasarkan kategori pemilih.
Sebelumnya KPU telah menjadwalkan proses pindah memilih dimulai sejak 17 September 2024.
1. Paling lambat H-30 Pilkada 2024 (26 Oktober 2024)
Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara
Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi
Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi
Menjalani rehabilitasi narkoba
Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan
Tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi
Pindah domisili (Pindah Administrasi Kependudukan)
Tertimpa bencana alam
Bekerja di luar domisilinya.
2. Paling lambat H-7 Pilkada 2024 (20 November 2024)
Bertugas di tempat lain
Menjalani rawat inap (sakit)
Menjadi tahanan rutan/lapas
Tertimpa bencana.
Masyarakat yang ingin mengajukan pindah TPS Pilkada 2024 dapat mengunjungi kantor Panitia Pemungutan Suara (PPS) atau kantor Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dengan membawa dokumen berupa KTP elektronik atau Kartu Keluarga.
Serta, membawa salinan formulir Model A-Tanda Bukti Terdaftar sebagai pemilih dalam DPT di TPS asalnya. (Nad/Amul)