Bisnis

BPRS Cilegon Mandiri Ungkap Proses Pergantian Singkatan, Ternyata ini Alasannya

Direktur Bisnis Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Cilegon Mandiri Yoyo Hartoyo. Amul/Megatrust.co.id

Megatrust.co.id, CILEGON – Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Cilegon Mandiri (BPRS CM) mengungkapkan langsung pergantian kepanjangan dari BPRS CM, ternyata alasannya ini.

BPRS CM dalam waktu dekat ini akan mengganti singkatan dari Bank Pembiayaan Rakyat Syariah menjadi Bank Perekonomian Rakyat Syariah Cilegon Mandiri.

Hal itu diungkapkan langsung oleh Direktur Bisnis BPRS CM Yoyo Hartoyo, pergantian nama BPRS CM didasarkan pada Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), bukan keinginan dari BPRS CM, Pemkot atau DPRD.

Pada dasarnya, Yoyo bilang, nama BPRS CM tidak berubah, hanya saja singkatan dari BPRS CM akan berubah yang semula Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Cilegon Mandiri menjadi Bank Perekonomian Rakyat Syariah Cilegon Mandiri.

“Terkait dengan BPRS harus mengganti nama Bank Perekonomian Rakyat Syariah, itu sebetulnya amanah dari undang-undang P2SK. Ini bukan inisiatif BPR merubah nama, tidak. Karena itu amanah undang-undang yang harus kita jalankan,” kata Yoyo ditemui di kantornya, 12 November 2024.

“Undang-undang itu dibuat pada tanggal 12 Januari 2023, maksimal itu harus dilaksanakan 2 tahun setelah undang-undang itu dibuat dan diketok palu, artinya 12 Januari 2025 ini kami harus berganti nama dari Bank Pembiayaan Rakyat Syariah, menjadi Bank Perekonomian Rakyat Syariah tetap disingkatnya BPRS,” sambungnya.

Kata Yoyo, tentu dalam pergantian nama tersebut akan ada konsekuensinya, dimana semua administrasi harus dirubah semuanya, juga prosesnya lebih ribet dibandingkan bank swasta.

“Tapi kan konsekuensinya kan beda, perubahan nama itu harus panjang ada perdanya, rapat dengan dewan dan lainnya,” tuturnya.

“Hanya saja persoalan nya, karena kita BUMD maka perubahan nama ini harus mendapat persetujuan dari dewan dan disahkan di Perda berbeda kan dengan swasta,” tambahnya.

Yoyo bilang, proses pergantian nama itu kewenangannya ada di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dimana singkatan BPRS akan dirubah oleh OJK, hanya saja ada beberapa syarat yang akan dilengkapi.

Lebih lanjut, kata Yoyo, saat ini proses pergantian singkatan BPRS CM sedang diproses di DPRD karena harus ditentukan Perdanya terlebih dahulu.

“Prosesnya itu, diputuskan dalam RUPS, kemudian disahkan oleh Kemenkum HAM, kemudian diusulkan ke OJK, yang dibutuhkan oleh OJK itu persetujuan perubahan nama di RUPS sama sudah disahkan oleh Kemenkumhan,” katanya. (Amul/Red)

Exit mobile version