MEGATRUST.CO.ID – Memasuki sepekan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024, maka akan berlangsung masa tenang.
Pilkada serentak akan diselenggarakan pada Rabu 27 November 2024. Lantas, kapan masa tenang? Ini informasinya.
Menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), masa tenang adalah masa (rentang waktu) yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye.
Masa tenang ini merupakan tahapan terakhir sebelum pelaksanaan pemungutan dan perhitungan suara.
Setelah masa kampanye berakhir pada 23 November 2024 nanti, maka akan diikuti dengan masa tenang hingga hari pemungutan suara.
Masa tenang Pilkada 2024 akan dimulai pada Minggu, 24 November 2024, berlangsung selama 3 hari sebelum hari pemungutan suara, yakni pada Rabu, 27 November 2024.
Selama masa tenang, ada sejumlah aturan dan larangan yang perlu diperhatikan. Peserta Pilkada dilarang melaksanakan kampanye dalam bentuk apapun.
Selama masa tenang, media cetak, media elektronik, media dalam jaringan, media sosial, dan lembaga penyiaran dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak, citra diri peserta Pilkada, atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan.
Sanksi pelanggaran bagi siapapun yang melakukan kampanye di masa tenang dan tidak sesuai jadwal yang sudah ditetapkan bisa terkena hukum pidana, berupa kurungan maksimal satu tahun dan denda maksimal Rp 12 juta.
Tertulis dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 Pasal 492:
Setiap orang yang dengan sengaja melakukan Kampanye Pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk setiap Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
(Nad/Amul)