MEGATRUST.CO.ID – Masyarakat Indonesia akan kembali menyuarakan hak pilihnya dalam kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak.
Adapun pemilihan tersebut digelar untuk mencoblos Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota dari sejumlah daerah Indonesia.
Sesuai jadwal, Pilkada serentak akan berlangsung pada Rabu 27 November 2024.
Sebelumnya, KPU telah menyatakan Pilkada di hari Rabu, 27 November 2024 masuk dalam libur nasional.
Mengingat Pilkada 2024 jatuh di hari kerja, maka tidak sedikit masyarakat yang ingin mengetahui tanggal tersebut libur atau tidak.
Lalu, bagaimana keputusan Pemerintah terkait hal tersebut? Ini Informasinya.
Pemerintah telah resmi menetapkan bahwa Pilkada pada Rabu 27 November 2024 sebagai hari libur nasional.
Hari Libur Pilkada 2024 ini tercantum dalam Keppres Nomor 33 Tahun 2024 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 sebagai Hari Libur.
“Menetapkan hari Rabu tanggal 27 November 2024 sebagai hari libur nasional dalam rangka Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota,” bunyi Keputusan Poin Kesatu Keppres tersebut.
Pertimbangan ditetapkannya Pilkada 27 November 2024 libur nasional salah satu untuk memberikan kesempatan warga untuk menyalurkan hak pilih.
“Bahwa penetapan hari libur nasional dalam rangka Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 dilaksanakan guna memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada warga negara Indonesia untuk menggunakan hak pilihnya,” tulis Pertimbangan Poin a pada Keppres.
Untuk diketahui, Pilkada Serentak 2024 pada 27 November akan digelar di 545 daerah, terdiri atas 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota.
Pada momen tersebut, seluruh masyarakat Indonesia yang terdaftar sebagai pemilih akan memilih kepala dan wakil kepala daerah periode 2024-2029.
(Nad/Amul)