muMEGATRUST.CO.ID – Hasil kelulusan tes Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 1 sudah diumumkan.
Pengumuman hasil kelulusan tes PPPK dapat dilihat melalui akun SSCASN masing-masing atau website resmi instansi yang dilamar ketika pendaftaran.
Dalam pengumuman hasil kelulusan tes PPPK tahap 1, peserta akan menemukan sejumlah kode huruf dalam kolom keterangan yaitu P, PR1, PR2, L, L-2, TL, TL1, TMS, TH, dan A yang menandakan lulus atau tidaknya peserta.
Kode huruf dalam kolom keterangan seleksi PPPK terlihat lebih banyak dibandingkan dengan kode huruf dalam kolom keterangan seleksi CPNS.
Lantas, apa itu P, PR1, PR2, L, L-2, TL, TL1, TMS, TH, dan A? Berikut informasinya.
Kode “P” artinya peserta memenuhi nilai ambang batas.
Kode “PR1” artinya peserta Eks THK-II pada jenis kebutuhan khusus.
Kode “PR2” artinya peserta non ASN pada jenis kebutuhan khusus.
Kode “L” artinya peserta lulus.
Kode “L-2” artinya peserta yang lulus berdasarkan nilai ambang batas dan atau peringkat terbaik dalam jabatan, pendidikan dan jenis kebutuhan yang sama setelah perpindahan formasi dari lokasi formasi yang berbeda
Kode “L-3” artinya peserta yang lulus berdasarkan nilai ambang batas dan peringkat terbaik dalam jabatan dan pendidikan yang sama setelah perpindahan formasi dari lokasi formasi dan jenis kebutuhan (khusus ke umum) yang berbeda
Kode “TL” artinya peserta tidak lulus
Kode “TL1” artinya peserta Dosen tidak lulus NAB Subtest.
Kode “TMS” artinya tidak memenuhi syarat berdasarkan peraturan yang berlaku ataupun persyaratan Instansi.
Kode “TH” artinya peserta tidak hadir.
Kode “A” artinya peserta PPPK Teknis yang memiliki sertifikat kompetensi sesuai dengan jabatan yang dilamar dan mendapatkan nilai tambahan paling tinggi 25 persen dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis
Setelah peserta PPPK 2024 tahap 1 dinyatakan lulus, mereka diminta untuk segera menyampaikan kelengkapan sejumlah berkas melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.
Misalnya Daftar Riwayat Hidup (RDH), pas foto, ijazah asli, transkrip nilai, surat keterangan, dan lainnya sesuai dengan keputusan instansi terkait.
(Nad/Amul)