MEGATRUST.CO.ID – Berikut informasi bagi tenaga honorer atau non-ASN yang tidak lolos dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun anggaran 2024.
Pemerintah telah menyiapkan skema untuk tenaga honorer yang tidak lolos PPPK tahun ini.
Tenaga honorer yang tidak lolos PPPK dapat dipertimbangkan sebagai pekerja paruh waktu alias part time dengan jam kerja yang lebih fleksibel antara 4 hingga 6 jam per hari.
Pengangkatan paruh waktu ini diatur dalam Keputusan Menpan RB Nomor 347 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK Tahun Anggaran 2024.
Bahwa pelamar PPPK yang sudah mengikuti semua tahapan seleksi tetapi tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan, dapat dipertimbangkan untuk menjadi PPPK paruh waktu.
Berdasarkan aturan yang sama, kebutuhan untuk menjadikan pelamar PPPK 2024 sebagai PPPK paruh waktu diusulkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) kepada menteri PAN-RB.
Pegawai PPPK paruh waktu memiliki kesempatan untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu setelah melalui evaluasi kinerja dan memenuhi persyaratan administrasi.
Berdasarkan diktum ke-29 Kepmenpan-RB Nomor 347 Tahun 2024, pelamar dinyatakan lulus seleksi PPPK jika berperingkat terbaik.
Penentuan pelamar yang lulus tersebut ditentukan secara berurutan bagi, eks tenaga honorer kategori II atau eks THK-II, pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data tenaga non-ASN pada Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan aktif bekerja pada instansi pemerintah.
Serta pegawai yang aktif bekerja pada instansi pemerintah paling sedikit dua tahun terakhir secara terus-menerus.
Jika masih ada formasi yang tidak terpenuhi, dapat diisi oleh pelamar pada jabatan dan kualifikasi pendidikan sama dari unit penempatan berbeda.
Namun, jika pelamar sudah mengikuti semua tahapan seleksi tetapi belum lulus, akan dipertimbangkan menjadi PPPK paruh waktu.
Opsi PPPK paruh waktu dinilai sebagai alternatif penyelesaian tenaga honorer dan menghindari Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal dan gangguan pada pelayanan publik.
(Nad/Amul)