Daerah

Untuk Selesaikan Sengketa Pekerja, Disnaker dan PT Krakatau Posco undang Perusahaan Alih Daya

Diskusi antara perusahaan dan pihak industri di Kota Cilegon dalam penyelesaian masalah sengketa pekerja. Dok Disnaker Kota Cilegon.

Megatrust.co.id, CILEGON – Selesaikan sengketa pekerja, Disnaker Kota Cilegon dan PT Krakatau Posco melaksanakan kegiatan pembinaan Hubungan Industrial.

Itu dilaksanakan, di perusahaan alih daya Krakatau posco, tepatnya di human resource development center krakatau posco, pada selasa 21 Januari 2025.

Hal itu dilakukan, untuk merespon laporan pengaduan serikat pekerja/buruh yang masuk di awal tahun ini dan memetakan kondisi hubungan industrial, baik secara makro maupun mikro.

Kegiatan ini diikuti oleh 16 perusahaan dan dari unsur tripartit, yaitu mediator hubungan industrial dinas tenaga kerja, perwakilan manajemen perusahaan yg bernaung dalam alih daya krakatau posco.

Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnaker Kota Cilegon Faruk Oktavian dalam arahannya menegaskan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, pekerja, dan pengusaha.

Katanya, sebagai perusahaan tentu akan menghadapi tantangan hubungan industrial, seperti perselisihan hak, PHK, dan tuntutan kesejahteraan.

Ia mengajak seluruh pihak untuk melakukan identifikasi dan evaluasi kritis terhadap aspek-aspek yang menghambat hubungan industrial yang harmonis.

“Kualitas hubungan industrial harus dilihat dari bagaimana implementasinya dalam kehidupan nyata di perusahaan,” katanya

“Ini menjadi tantangan sekaligus masukan bagi kami di pemerintah daerah, agar kebijakan yang dibuat relevan dengan kondisi di lapangan,” ujarnya.

Hubungan industrial yang baik harus didukung dengan peraturan perusahaan dan perjanjian kerja bersama yang jelas, adil, dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

“Kami juga mengimbau perusahaan alih daya PT Krakatau Posco untuk membangun komunikasi yang efektif dengan pekerja, mengutamakan langkah preventif dalam menyelesaikan perselisihan,” pintanya.

“Serta memastikan kesejahteraan pekerja melalui upah yang layak dan skala pengupahan yang transparan,” imbaunya

Menurutnya, hubungan industrial menjadi salah satu indikator kinerja utama di bidang ketenagakerjaan.

Faruk menyebutkan mediator dan asosiasi perusahaan dan Serikat Pekerja harus bisa mengambil inisiatif dan menjadi pioneer dalam menciptakan hubungan industrial yang harmonis dan berkelanjutan.

“Langkah-langkah preventif dan inovatif perlu jadi prioritas, sehingga perselisihan bisa dihindari, Hubungan ini harus diciptakan saling mendukung, saling bergantung, dan saling melindungi. Karena itu perusahaan harus memperlakukan pekerjanya seperti keluarga,” tutur Faruk.

Faruk bilang, sebaliknya pekerja juga harus memiliki komitmen untuk bekerja dengan baik dan berkontribusi mendatangkan manfaat pagi perusahaan.

Melalui pembinaan ini, Faruk panggilan akrab kabid hubungan industri ini mengharapkan perusahaan mempunyai kesadaran akan kewajiban pelaporan ketenagakerjaan secara rutin maupun berkala.

Kegiatan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan hubungan industrial, persyaratan kerja dan pengupahan sesuai norma ketenagakerjaan

“Seperti halnya kewajiban mempunyai dokumen peraturan perusahaan, kewajiban melaporkan secara online melalui aplikasi wajib lapor ketenagakerjaan perusahaan,” jelasnya.

Yang tidak kalah penting terang Faruk, kewajiban mencatatkan perjanjian kontrak kerja pekerja dan pemberi kerja/pengusaha apakah tenaga kerja tetap (PKWTT) atau tenaga kontrak harian lepas/bulanan/tahunan sebagai pekerja PKWT bukan tenaga magang didalam perusahaan.

Hal ini semua diatur dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Perubahan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang Bagian Kluster Ketenagakerjaan. (Amul/Red)

Exit mobile version