Home / Nasional

Rabu, 12 Februari 2025 - 16:49 WIB

BPJS Kesehatan PBI Tidak Aktif? Ini Cara Mengaktifkannya

Kartu Indonesia Sehat atau Kartu BPJS. Istimewa

MEGATRUST.CO.ID Begini cara mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan PBI atau BPJS kesehatan pemerintah yang sudah tidak aktif.

Seperti diketahui, BPJS Kesehatan PBI ditujukan bagi masyarakat yang tergolong fakir miskin dan tidak mampu.

Untuk mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan PBI, peserta harus menyiapkan dokumen berupa Kartu Keluarga, KTP, Kartu BPJS Kesehatan PBI yang tidak aktif dan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).

Ada beberapa penyebab BPJS Kesehatan PBI tidak aktif diantaranya penerima sudah meninggal, penerima terdaftar lebih dari satu kali, dan sudah tidak terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Apabila kepesertaan BPJS Kesehatan PBI tidak aktif dan alasan-alasan di atas tidak sesuai dengan keadaan penerima.

Maka, menurut Permensos No 21 Tahun 2019 dapat mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan PBI.

Terdapat tiga jenis pengaktifan kembali BPJS Kesehatan PBI berdasarkan status dan durasi non aktifnya:

1. Peserta non aktif sebelum 6 bulan dan masih terdaftar di DTKS
Jika peserta masih terdaftar dalam DTKS meskipun statusnya non aktif, berikut adalah langkah-langkah yang perlu dilakukan:

Siapkan dokumen persyaratan seperti KIS, KTP, dan KK.
Kunjungi kantor Dinas Sosial setempat.
Ajukan permohonan aktifin BPJS Kesehatan PBI.
Dinas Sosial akan memberikan rekomendasi kepada kantor BPJS Kesehatan setempat.
Setelah BPJS Kesehatan mengkonfirmasi aktivasi, BPJS Kesehatan PBI akan aktif kembali dan dapat digunakan.

2. Peserta non aktif lebih dari 6 bulan dan tidak terdaftar di DTKS
Jika peserta sudah tidak terdaftar di DTKS, proses pengaktifan kembali adalah sebagai berikut:

Dapatkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kelurahan atau desa.
Serahkan dokumen kepada Dinas Sosial untuk verifikasi data dan dokumen.
Setelah verifikasi selesai, Dinas Sosial akan mengeluarkan surat keterangan untuk Kepala Cabang BPJS Kesehatan.
BPJS Kesehatan akan memproses pengaktifan kembali BPJS Kesehatan PBI.
BPJS Kesehatan PBI dapat digunakan setelah proses pengaktifan selesai.

3. Peserta non aktif lebih dari 6 bulan dan sedang sakit
Untuk peserta yang sedang sakit dan membutuhkan layanan kesehatan segera, berikut adalah langkah-langkah yang harus dilakukan:

Kunjungi Unit Pelayanan Terpadu Penanggulangan Kemiskinan (UPTPK)
Fotokopi KTP dan KK.
SKTM dari kelurahan/desa.
Surat keterangan rawat inap atau rawat jalan dari fasilitas kesehatan.
UPTPK akan melakukan survei kelayakan. Jika memenuhi syarat, peserta akan didaftarkan kembali dalam program BPJS Kesehatan PBI atau dialihkan ke BPJS mandiri.
Setelah aktivasi, BPJS Kesehatan PBI dapat digunakan kembali untuk layanan kesehatan.

(Nad/Amul)

Share :

Baca Juga

Nasional

Maria Ulfah Tokoh Perempuan Berpengaruh Asal Banten Sekaligus Menteri Perempuan Pertama di Indonesia

Nasional

Aliansi Mahasiwa Jawa Barat Siap Turun Aksi. Berikut 6 Tuntutannya

Nasional

PENTING dan CATAT, Daftar Nomor Telepon Penting saat Mudik Lebaran 2024

Nasional

Jalur PPDB Kota Cilegon 2024 Buat SD dan SMP

Nasional

Resmi Tak Lagi Nyalon Ketum PSSI, Berikut Ini Profil Mochamad Iriawan

Nasional

Kebocoran Data 1,3 Miliar Pendaftaran Kartu SIM Dibantah Dirjen Dukcapil

Nasional

Bank Banten Buka Lowongan Kerja, Ini Posisi yang Dibutuhkan Berikut Syaratnya

Nasional

Usai Pertemuan Dengan Gianni Infantino, Erick Thohir Pastikan Indonesia Tidak Di Banned FIFA
Exit mobile version