MEGATRUTS.CO.ID – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) merilis sejumlah daerah yang sanggup dan tidak sanggup untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Rilis data tersebut tertera pada tanggal 26 Februari 2025 dimana terdapat 8 Kabupaten yang sanggup melaksanakan PSU. Sementara 1 Provinsi, 3 Kota dan 12 Kabupaten tidak sanggup melaksanakan PSU.
Dalam daftar tersebut, secara mengejutkan Kabupaten Serang termasuk ke dalam kelompok yang tidak sanggup melaksanakan PSU.
Diketahui, sebanyak 8 daerah masuk ke dalam kelompok sanggup melakukan PSU diantaranya Kabupaten Bungo, Kabupaten Bangka Barat, Kabupaten Barito Utara, Kabupaten Magetan, Kabupaten Mahakam Ulu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Siak dan Kabupaten Banggai.
Adapun daerah yang tidak sanggup melaksanakan PSU ada 16 diantaranya Provinsi Papua, Kabupaten Kepulauan Talaud, Kabupaten Buru, Kabupaten Talaibu, Kabupaten Pasaman, Kabupaten Empat Lawang, Kabupaten Pesawaran, Kabupaten Bengkulu Selatan, Kabupaten Serang, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Gorontalo Utara, Kabupaten Parigi Moutoung, Kota Banjarbaru, Kota Palopo dan Kota Sabang.
Untuk daerah yang tidak sanggup melaksanakan PSU, belum dikonfirmasi dari data daerah tersebut yang menjadi alasan ketidaksanggupan melaksanakan PSU.
Namun, dalam keterangan disebutkan data masih bisa berubah sesuai dengan update laporan dari daerah.
(Towil/Nad)