Marwah

Ketentuan Bayar Fidyah Puasa Ramadhan dengan Beras dan Uang

Ilustrasi fidyah dengan bahan pokok beras. Pixabay ulleo

MEGATRUST.CO.ID Fidyah merupakan denda atau ganti rugi atas ketidakmampuan seseorang untuk melakukan puasa di bulan Ramadhan karena ada udzur tertentu.

Cara membayar denda atau ganti rugi tersebut bisa dilakukan dengan makanan pokok seperti beras dan uang yang sudah ditetapkan oleh Baznas.

Allah SWT telah menjelaskan kewajiban membayar fidyah dalam Al-Qur’an, tepatnya dalam Surah Al-Baqarah ayat 184:

“(Yaitu) dalam beberapa hari tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu berbuka), maka (wajib baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) untuk membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati menjalankan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.”

Ayat ini menegaskan bahwa berpuasa tetap lebih utama, tetapi bagi yang benar-benar tidak mampu, fidyah menjadi solusi terakhir.

Ukuran fidyah adalah 1/2 sha’ kurma, gandum, atau beras yang biasa menjadi makanan pokok keluarganya.

Ukuran 1 sha’ adalah sekitar 3 kg. Maka, kewajiban membayar fidyah beras sebesar 1/2 sha’ adalah 1,5 kg beras.

Cara membayar fidyah bagi ibu hamil atau orang tua yang tidak mampu berpuasa bisa berupa makanan pokok.

Misalnya, jika seorang muslim tidak berpuasa sebanyak 30 hari, maka ia harus membayar fidyah sebanyak 30 takar yang masing-masing berisi 1,5 kg beras.

Dalam kasus tersebut, fidyah dapat dibayarkan kepada 30 orang fakir miskin. Namun, bisa juga dibayarkan kepada beberapa fakir miskin, misalnya 2 orang yang masing-masing mendapatkan 15 takar.

Adapun cara membayar fidyah puasa dengan uang versi Hanafiyah adalah memberikan nominal uang yang sebanding dengan harga kurma atau anggur seberat 3,25 kilogram untuk per hari puasa yang ditinggalkan, selebihnya mengikuti kelipatan puasanya.

Berdasarkan Keputusan Walikota Kota Cilegon No 451.12/Kep.43-KESRA/2025 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Kota Cilegon ditetapkan bahwa nilai fidyah dalam bentuk uang sebesar Rp50 ribu per hari.

Sedangkan, untuk Kabupaten/Kota di Provinsi Banten lainnya besaran fidyah 2025 berikut ini:

1. Kota Tangerang : Rp60 ribu

2. Kota Tangerang Selatan : Rp60 ribu

3. Kabupaten Tangerang : Rp60 ribu

4. Kota Serang : Rp50 ribu

5. Kabupaten Serang : Rp50 ribu

6. Kota Cilegon : Rp50 ribu

7. Kabupaten Pandeglang : Rp50 ribu

8. Kabupaten Lebak : Rp50 ribu

(Nad/Amul)

Exit mobile version