Hukrim

Alami KDRT, Bidan di Serang Malah Dipenjara Atas Dakwaan Aniaya Suami TNI

Seorang bidan di Waringin Kurung, Kabupaten Serang dipenjara atas dakwaan menganiaya suami. Istimewa

Megatrust.co.id, SERANG – Alami KDRT, seorang bidan di Waringin Kurung, Kabupaten Serang dipenjara atas dakwaan menganiaya suami yang seorang TNI.

Dorry Lydia Tanjung (43) seorang bidan didakwa atas dugaan penganiayaan kepada suaminya Dedi Muhammad yang merupakan anggota TNI.

Dorry didakwa melakukan kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT yang terjadi pada 5 Agustus 2023 silam dan saat ini perkara telah dipersidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Serang.

Diketahui, awal mula peristiwa dugaan KDRT itu diawali saat ada pembicaraan mengenai rencana perayaan ulang tahun anak mereka di rumah.

Diketahui pula Dorry dan Dedi sudah tidak tinggal dalam satu rumah sekira 8 bulan sebelumnya.

Usai pembicaraan rencana perayaan ulang tahun anaknya, keduanya terlibat cekcok soal pemakaian kendaraan mobil. Disana terjadilah tarik menarik kunci mobil yang pada akhirnya kunci mobil tersebut mengenai bagian kelopak mata kiri Dedi dan luka-luka ringan di beberapa bagian tubuh.

Karena peristiwa tersebut, Dedi melaporkan kejadian itu ke Polresta Serang Kota dan Dorry yang merupakan ibu dari 3 orang anak ini tengah dilakukan penahanan oleh kejaksaan.

Jaksa mendakwa Bidan Desa ini dengan Pasal 5 huruf a jo Pasal 44 ayat 1 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT. Terdakwa terancan hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum terdakwa Elly Nursamsiah membantah dakwaan jaksa.

Elly mengaku memiliki beberapa bukti baik hasil visum dan sebuah video yang menguatkan bidan Dorry tidak bersalah. Sebaliknya, Elly menyebut bidan Dorry merupakan seorang korban KDRT.

“Awalnya adalah dipiting dulu, dicekik dulu akhirnya membela diri. Itu kalau di hukum Pidana harusnya tidak dipidana karena itu noodware pembelaan terpaksa,” kata Elly kepada Megatrust.co.id saat ditemui pada Kamis 25 April 2025.

Sambil menunjukkan bukti video, Elly mengaku heran kliennya bisa didakwa pasal KDRT. Ia berulang kali menegaskan jika kliennya yang merupakan seorang bidan hanya melakukan pembelaan terpaksa.

“Dia bela diri, masa korban jadi pelaku bayangkan, ini bidan ibu rumah tangga lawannya tentara kan itu semua terlatih orang mau tes aja susah masuk tentara tinggi besar, bidannya kecil ukurannya beda mungkin teman-teman bisa saya lihatkan video,” ujar Elly

“Jadi kalau kita dianiaya kita harusnya gimana? Kita diam saja sampai meninggal dunia? Kita harus bela diri lah membela kehormatan, membela diri kita sendiri,” sambungnya.

(Towil/)

Exit mobile version