Internasional

Ini Dia Sanksi Bagi Jemaah Haji Ilegal, Mulai Denda Hingga Dideportasi 

Ilustrasi Sanksi Bagi Jemaah Haji Ilegal. Pixabay Abdullah_Shakoor

MEGATRUST.CO.ID Ini dia sanksi bagi jemaah haji yang nekat masuk ke tanah suci tanpa visa haji atau izin resmi.

Pemerintah Arab Saudi memberlakukan pembatasan masuk ke tanah suci bagi ekspatriat dan jemaah asing selama musim haji 1446 Hijriah/2025.

Hanya pemegang izin resmi atau visa haji lah yang diizinkan masuk ke tanah suci untuk menunaikan ibadah haji.

Arab Saudi akan menindak tegas jemaah ilegal beserta mereka yang memfasilitasi jemaah tersebut.

Hal tersebut diterapkan untuk menjaga keamanan dan kesucian ibadah haji 1446 Hijriah/2025.

Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi mulai memberlakukan tindakan ketat yang menargetkan individu yang memasuki Makkah dan tempat-tempat suci tanpa izin resmi atau biasa disebut jemaah ilegal.

Kementerian telah memperingatkan bahwa jemaah yang kedapatan melakukan atau mencoba haji tanpa izin, termasuk yang memiliki visa kunjungan, akan didenda sebesar SR 20.000 atau setara Rp 89,5 juta.

Tindakan tegas tersebut menjadi upaya nasional mengelola ibadah haji dengan aman dan efisien. Hal ini mengingat padatnya jemaah dan tantangan logistik.

Setiap orang, termasuk sponsor, tuan tanah, operator hotel atau pengemudi yang dengan sengaja membantu seseorang menghindari peraturan haji bisa didenda sebesar SR 100.000 atau sekitar Rp 447,4 juta.

Pelanggar yang nekat pergi haji dengan jalur ilegal pun akan dideportasi dan dilarang masuk ke Makkah selama 10 tahun.

Selain itu, kendaraan yang digunakan saat melakukan pelanggaran juga disita sambil menunggu persetujuan pengadilan.

Kementerian menekankan bahwa hukuman akan dikalikan sesuai dengan jumlah orang yang terlibat dalam pelanggaran. Mereka menegaskan bahwa hanya jemaah dengan izin resmi dan sah yang diizinkan pergi ke Makkah dan tempat-tempat suci selama musim haji 2025.

(Nad/Amul)

Exit mobile version