Daerah

Puluhan Desa Tanpa Kades, DPMD Kabupaten Serang : Tunggu PP Untuk Pilkades Serentak

Plt. Kepala DPMD Kabupaten Serang, Sugihardono. Towil/Megatrust.co.id

Megatrust.co.id, SERANG – Sedikitnya ada 51 desa di Kabupaten Serang diketahui tengah kekosongan pimpinan atau tanpa kepala desa tetap.

Sebagaimana diketahui, bagi Kades yang akhir masa jabatannya di tahun 2025 menerima perpanjangan jabatan selama dua tahun.

Hal ini sebagaimana revisi undang-undang desa nomor 6 tahun 2014, yang menambahkan masa jabatannya Kades menjadi total 8 tahun.

Plt. Kepala DPMD Kabupaten Serang, Sugihardono mengatakan, kekosongan di 51 desa itu untuk sementara diisi oleh penjabat kepala desa yang diambil dari ASN di wilayah desa tersebut.

“Ada 51 desa di kabupaten Serang (kekosongan kepala desa). Diangkat penjabat kepala desa, prosedural normatif karena kan tidak boleh ada kekosongan jabatan kepala desa,” kaya Sugi kepada Megatrust.co.id via sambungan telepon pada Sabtu 14 Juni 2025.

Hal ini Kata Sugi dikarenakan belum diperkenankannya daerah untuk melaksanakan pilkades serentak. Pasalnya, ada perubahan undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa ada perpanjangan kepada desa menjadi 8 tahun.

Ditambah, ada beberapa hal yang substansi terhadap tatacara pemilihan dan pengangkatan kepala desa, maka pemerintah sedang menyusun peraturan pelaksanaannya dalam bentuk peraturan pemerintah (PP)

“Menunggu peraturan pelaksanaannya dalam bentuk PP sebagai pelaksanaan perubahan UU nomor 6 tahun 2014 tentang desa,” ujarnya.

“Bagi desa yang kosong (kepala desa) dan karena belum diperbolehkan secara aturan untuk melakukan Pilkades serentak, karena yang melaksanakannya pemerintah ini berlaku seluruh Indonesia,” sambungnya.

Disinggung soal perpanjangan dua tahun masa Kades, Sugi mengaku dalam periode tersebut tetap diberikan alokasi dana desa baik dari APBN maupun APBD.

Turunlah (dana desa), itu kan amanat undang-undang. Dana desa yang dari APBN itu amanat undang-undang, kemudian dana desa yang dari APBD anggaran dana desa untuk penghasilan atau gaji kepala desa atau perangkat desa tetap diberikan,” terang Sugi.

Ditanya soal adanya perubahan syarat pencalonan Kades untuk pilkades serentak mendatang, Sugi mengungkapkan secara umum tidak ada yang berubah.

Ia mengatakan, ada persyaratan umum seperti belum pernah menjabat tiga kali selama berturut-turut atau tidak berturut-turut.

“Kalau ketentuan undang-undang yang baru belum pernah menjabat selama dua kali berturut-turut atau tidak berturut-turut. Kemudian mempunyai surat keterangan kelakuan baik dari kepolisian,” jelasnya.

“Kemudian mempunyai surat keterangan tidak pernah di hukum lebih dari 5 tahun dari pengadilan negeri setempat atau dari kejaksaan negeri,” tambahnya.

Terkait ketentuan khusus seperti usia, pendidikan dan lainnya Sugi mengaku tidak ada perubahan.

“Kemudian yang lain-lainnya ya syarat umur, pendidikan dan lainnya (tidak ada perubahan) tandasnya. (Towil/Amul)

Exit mobile version