Megatrust.co.id, CILEGON – Pemkot Cilegon tengah diterpa isu terkait pinjaman dana pembangunan Jalan Lingkar Utara ke PT Sarana Multi Infrastruktur atau SMI yang dinilai cacat prosedur.
Wali Kota Cilegon Robinsar justru menepis kekhwatiran tersebut yang awalnya muncul di pimpinan DPRD dan bahkan membatalkan sidang Paripurna KUA-PPAS beberapa waktu lalu.
Robinsar menegaskan bahwa skema pembiayaan pembangunan Jalan Lingkar Utara atau JLU melalui pinjaman daerah itu tidak cacat prosedur seperti yang dituduhkan.
Politisi Partai Golkar itu menjelaskan, rencana atau skema pinjaman untuk membiayai sebuah program itu tidak harus tercantum dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah atau RKPD.
“Yang harus dicantumkan itu program kegiatannya, bukan skema pembiayaannya,” ujar Robinsar dengan tegas, Rabu 24 September 2025.
Robinsar mengungkapkan, untuk memastikan terkait kekhawatiran pimpinan DPRD CIlegon itu, ia telah berkonsultasi dengan pemerintah pusat.
Bahkan ia melakukan diskusi secara mendalam dengan Kemendagri terkait skema pinjaman yang akan dilakukan Pemkot Cilegon.
Robinsar bilang, berdasarkan hasil konsultasi dengan Kasubdit Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, diperoleh penjelasan yang intinya, rencana pinjaman itu tidak harus tercantum dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah atau RKPD.
“Yang harus tercantum dalam RKPD itu nama program kegiatannya, bukan skema pembiayaannya,” terang Robinsar.
“Kami sudah konsultasi dengan Kasubdit Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri terkait hal tersebut,” sambungnya.
Berdasarkan hasil konsultasi dengan Kasubdit Ditjen Bina Keuangan Daerah pada Kemendagri itu pula diketahui bahwa untuk sumber pendanaan itu nantinya dibahas dalam KUA-PPAS.
“Jadi jelas ya bahwa kekhawatiran yang selama ini muncul sudah terjawab. Bukan skema pembiayaan yang harus tercantum dalam RKPD, tapi program kegiatannya,” tegas dia.
Sementara program pembangunan JLU itu, lanjut Robinsar, sudah tertuang dalam RPJMD yang tentu saja harus direalisasikan.
Untuk diketahui, PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) adalah sebuah badan usaha milik negara Indonesia yang bergerak di bidang pembiayaan infrastruktur.
Hingga akhir tahun 2020, perusahaan ini telah menyalurkan pembiayaan untuk 289 proyek infrastruktur dengan total nilai proyek sebesar Rp699,18 triliun.
Berbeda dengan mayoritas BUMN di Indonesia, perusahaan ini tidak berada di bawah pengelolaan Danantara, tetapi berada di bawah pengelolaan Kementerian Keuangan. (Amul/Red)