Megatrust.co.id, SERANG – Polres Serang menegaskan kasus pengeroyokan wartawan dan staf Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) terus berlanjut.
Kasatreskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady menegaskan, proses penyidikan kasus penganiayaan terhadap staff Humas KLH dan wartawan di PT Genesis Regeneration Smelting (GRS), Kecamatan Jawilan, masih terus berjalan dan pihaknya sudah melimpahkan berkas perkara ke kejaksaan.
“Sudah tahap satu, tinggal menunggu petunjuk jaksa. Kalau ada kekurangan, biasanya akan keluar P19. Saat ini P19-nya belum turun,” ujar Andi kepada awak media pada Jum’at 26 September 2025.
Andi menuturkan, kejaksaan umumnya membutuhkan waktu sekitar 20 hari untuk memberikan petunjuk perihal apakah perlu melengkapi kembali berkasnya atau tidaknya.
Terkait potensi Restorative Justice pun, kata Andy bisa saja terjadi apabila kedua belah pihak mencapai kata kesepakatan. Namun, kata Andy apabila tahapan telah masuk ke Kejaksaan maka proses tersebut menjadi domain Jaksa.
“Kalau restorative justice (RJ), itu bisa dilakukan asal ada kesepakatan kedua belah pihak. Di tingkat kepolisian, batas waktunya hanya sampai tahap dua atau sebelum pelimpahan ke jaksa. Kalau sudah masuk (kewenangan) jaksa,” jelasnya.
Lebih lanjut, Andi mengatakan, proses RJ memiliki sejumlah persyaratan formil dan materil yang perlu dilengkapi sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021.
“Ada syarat-syaratnya, termasuk formulir materil yang harus dilengkapi,” tambahnya.
Disinggung terkait pasal lainnya di luar pengeroyokan, Andi juga menyampaikan, laporan lain terkait dugaan penghalang-halangan liputan jurnalis di Polda Banten kini telah disampaikan kepada Polres Serang. Ia pun mengaku akan tetap memproses pelimpahan berkas perkara tersebut.
Kendati demikian, Andi mengaku saat ini penyidik lebih memfokuskan penanganan perkara pada kasus pengeroyokan sebagaimana yang telah dilaporkan.
Sebelumnya, Polres Serang sebelumnya telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan yang terjadi saat sidak di PT Genesis Regeneration Semelting (GRS), Jawilan, kabupaten Serang.
Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Banten juga telah menjatuhkan sanksi penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun kepada Briptu TG.
TG merupakan anggota Brimob yang menjadi tersangka kasus pengeroyokan staf humas KLH serta intimidasi terhadap wartawan saat proses penyegelan PT Genesis Regeneration Smelting (GRS) di Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang.
Diketahui, selain sanksi tunda pangkat, Briptu TG dijatuhi sanksi 1 tahun tunda pendidikan. (Towil/Amul)