MEGATRUST.CO.ID, – Cara membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) kini semakin mudah, masyarakat tidak perlu datang ke Polsek atau Polres untuk mengantre.
Masyarakat yang ingin membuat SKCK baik untuk melamar pekerjaan, melanjutkan study, membuat paspor atau visa, hingga izin tinggal dapat dilakukan melalui online.
SKCK menjadi bukti ada atau tidaknya catatan seseorang dalam kegiatan kriminalitas di Indonesia. SKCK sendiri diterbitkan oleh Polri kepada pemohon atau warga masyarakat.
Melansir akun instagram @humaspoldabanten, berikut cara membuat SKCK online lengkap dengan persyaratan dan tata caranya.
Persyaratan buat SKCK yang harus dipersiapkan :
- Scan KTP asli
- Scan akta kelahiran
- Scan foto diri 4 x 6 dengan latar belakang berwarna merah (siapkan 6 lembar atau lebih untuk antisipasi)
- Scan Paspor bagi WNI yang akan keluar negeri.
Setelah persyaratan tersebut disiapkan, berikut langkah atau tahapan cara pembuatannya:
- Akses skck.polri.go.id, lalu pilih menu Formulir Online SKCK
- Isi data pribadi meliputi nama, NIK, wilayah Polres hingga upload foto
- Isi nama ayah dan ibu kandung alamat tempat tinggal, pekerjaan, sampai nama saudara kandung
- Isi data pendidikan mencakup nama sekolah, kota, serta tahun lulus sekolah
- Selanjutnya ada kotak dialog pertanyaan seperti “Apakah kamu pernah terlibat tindak pidana atau tidak?” Isi terlebih dahulu sebelum klik selanjutnya
- Kemudian isi tujuan Anda membuat SKCK, pendidikan, pekerjaan, atau lainnya
- Tahap akhir yakni klik Kirim Data untuk proses pembuatan SKCK oleh sistem
- Anda akan dapat nomor registrasi untuk dibawa ke loket Polsek atau Polres guna ditukarkan dengan SKCK aslinya.
Nah, itulah cara membuat SKCK online beserta persyaratan dan tahapannya. Mudah, praktis dan tentu saja efisien. Semoga bermanfaat. (Nad/Amul)
