Nasional

Besaran Penilaian Nilai Tes CPNS dan PPPK 2024

Gambar by SSCASN..go.id

MEGATRUST.CO.ID Inilah bobot atau besaran nilai tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 yang penting untuk diketahui.

Bagi yang ingin menjadi seorang ASN tentunya harus mempersiapkan diri dari jauh hari agar mendapatkan hasil yang terbaik.

Dikutip dari menpan.go.id, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Republik Indonesia, Abdullah Azwar Anas, telah mengesahkan Peraturan MenPAN-RB Nomor 6 Tahun 2024 mengenai Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara pada 18 Juli 2024.

Seleksi pengadaan CPNS terdiri dari tiga tahap jenis tes yaitu seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar, dan seleksi kompetensi bidang.

Sementara, tahapan seleksi PPPK mencakup seleksi administrasi dan seleksi kompetensi.

1. Pembobotan Nilai Tes CPNS 2024
Untuk dinyatakan lulus dalam seleksi CPNS dan PPPK, pelamar harus memenuhi nilai ambang batas dan/atau berada dalam peringkat terbaik. Nilai ambang batas akan ditetapkan oleh MenPAN-RB.

Pelamar PPPK: Bisa mendapatkan tambahan nilai pada seleksi kompetensi teknis jika memiliki sertifikat kompetensi dan/atau memenuhi ketentuan lain yang ditetapkan oleh MenPAN-RB.

Pengolahan Hasil Akhir Seleksi: Untuk PNS, hasil akhir seleksi merupakan gabungan nilai SKD dan SKB, sedangkan untuk PPPK, hasil akhir terdiri dari nilai seleksi kompetensi dan wawancara.

2. Penilaian Tes CPNS Untuk PNS
Penilaian akhir untuk pengadaan CPNS dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

Bobot Penilaian: SKD memberikan bobot 40% dan SKB 60%.

Penentuan Kelulusan: Jika pelamar memiliki nilai yang sama, kelulusan didasarkan pada nilai kumulatif SKD tertinggi.

Jika nilai kumulatif SKD juga sama, penilaian didasarkan secara berurutan pada nilai tertinggi untuk Tes Karakteristik Pribadi, Tes Intelegensia Umum, dan Tes Wawasan Kebangsaan.

Jika nilai dalam poin-poin di atas masih sama, penentuan kelulusan dilakukan berdasarkan IPK tertinggi untuk lulusan diploma/sarjana/magister, atau nilai rata-rata ijazah untuk lulusan SMA/sederajat.

Jika nilai tetap sama, penentuan kelulusan didasarkan pada usia pelamar.

3. Penilaian Tes CPNS Untuk PPPK
Untuk pengadaan PPPK, penilaian kelulusan akhir dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

Nilai Kompetensi Teknis: Pelamar dengan nilai kompetensi teknis tertinggi akan diprioritaskan.

Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural: Jika nilai teknis sama, penilaian didasarkan pada nilai kumulatif kompetensi manajerial dan sosial kultural tertinggi.

Nilai Wawancara: Jika nilai pada poin sebelumnya sama, penilaian didasarkan pada nilai wawancara tertinggi.

Usia: Jika nilai tetap sama, penentuan kelulusan didasarkan pada usia pelamar.

Untuk PNS minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun, dengan kemungkinan pengecualian untuk jabatan tertentu sesuai ketentuan undang-undang.

Untuk PPPK minimal 20 tahun dan maksimal 1 tahun sebelum batas usia yang ditetapkan.

(Nad/Amul)

Exit mobile version