MEGATRUST.CO.ID, – Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2022 yang diperuntukan untuk para pekerja sudah mulai dicairkan pada, Jum’at 9 September 2022.
Setiap pekerja mendapatkan BSU 2022 sebesar Rp600 ribu. BSU 2022 dibagikan kepada 16 juta pekerja seluruh Indonesia.
Baca Juga: Cara Buat Receiptify di Spotify yang Lagi Viral di Instagram, Gampang Banget!
Untuk mengetahui apakah terdaftar dalam penerima BSU tahun 2022, dapat mengecek melalui berbagai cara yaitu berdasarkan data HRD, situs Kemnaker dan situs BPJS Ketenagakerjaan.
Melansir bantuan.kemnaker.go.id yang dikutip Megatrust.co.id, pada Jum’at, 9 September 2022 berikut dua cara mengecek BSU dari situs Kemnaker dan situs BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Cara Mudah Download Sound TikTok MP3 Tanpa Aplikasi
- Cara cek BSU 2022 melalui situs Kemnaker
– Buka situs https://bsu.kemnaker.go.id di google
– Lakukan pendaftaran akun terlebih dahulu jika belum memiliki
– Jika sudah memiliki akun, Anda bisa melakukan login
– Lengkapi biodata diri seperti profil, status pernikahan serta lokasi
– Langkah terakhir, Anda dapat mengecek pemberitahuan sebagai penerima atau tidak. - Cara cek BSU 2022 melalui situs BPJS Ketenagakerjaan
– Buka situs https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/ di google
– Pilih menu “Cek Status Calon Penerima BSU”
– Pastikan Anda sudah memiliki akun terlebih dahulu
– Jika belum, maka lakukan pendaftaran dengan mengisi data diri pada kolom yang tersedia
– Lengkapi data diri seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, tanggal lahir dan nomor handphone
– Selanjutnya, aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang telah dikirim ke nomor HP Anda
– Setelah berhasil, silahkan login lagi dan lengkapi kembali biodata diri
– Langkah terakhir, cek pemberitahuan yang dikirim ke WhatsApp atau Email yang terdaftar
– Jika nama anda tidak terdaftar, ada kemungkinan terjadi kesalahan data. Namun jangan buru-buru melaporkan hal itu kepada Kemnaker.
Perlu diketahui, tidak semua karyawan, buruh, atau pekerja bakal mendapat BSU 2022 sebesar Rp600 ribu. Ada beberapa syarat untuk penerima BSU 2022, berikut syaratnya:
- WNI
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per Juli 2022
- Mempunyai gaji atau upah paling tinggi Rp3,5 juta (Pekerja/Buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota atau Provinsi dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh)
- Dikecualikan untuk PNS, Polri, dan TNI
- Bantuan tidak berlaku bagi pekerja atau buruh yang telah menerima bantuan lain seperti Kartu Prakerja, Bantuan Produktif Usaha Mikro (BLUM), dan Program Keluarga Harapan (PKH)
- Pencairan bantuan subsidi gaji disalurkan melalui bank Himbara dan Pos Indonesia.
Itulah penjelasan BSU 2022 untuk pekerja yang dapat dilakukan dengan cara diatas yang dapat diakses berikut dengan syaratnya, semoga bermanfaat. (Nad/Amul)
