Pemerintahan

DPRD Kota Cilegon Ingatkan Pemkot, Pengisian Jabatan Kosong Jangan Ada Kekuatan Politik

Rapat Dengar Pendapat di Kantor DPRD Cilegon. Amul/Megatrust.co.id

Megatrust.co.id, CILEGON, – DPRD Kota Cilegon dari Komisi I mengingatkan kepada Pemerintah Kota atau Pemkot Cilegon dalam hal ini Panitia Seleksi (Pansel) jangan ada kekuatan politik saat proses lelang jabatan untuk pengisian eselon II hingga IV.

Hal ini disampaikan Ketua Komisi I DPRD Kota Cilegon Masduki usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I dengan Badan Kepegawaian Pelatihan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) dan Inspektorat Kota Cilegon di DPRD Kota Cilegon, Senin (9/1/2023).

Ketua Komisi I DPRD Cilegon Masduki menyampaikan, saat proses seleksi yang dilakukan oleh Pansel harus dijaga independensi dengan baik, sehingga nantinya bisa melahirkan orang-orang yang berkompeten dibidangnya.

“Makanya kita tekan, independensi pansel harus dijaga, jangan sampai pansel ada intervensi dari manapun itu, biarkan pansel yang melahirkan itu,” tuturnya kepada awak media.

Masduki dengan tegas mengatakan, pihaknya akan melakukan pengawasan dengan ketat terhadap proses lelang jabatan di eselon II. Pasalnya, intervensi politik semakin besar ketika jabatan strategis. Hal itu nantinya akan mengabaikan profesionalisme para eselon II.

“Kerawanan di eselon 2, 3 dan 4, kita akan terus awasi rotasi mutasi ini. Jangan terlalu diinterpensi oleh kepentingan-kepentingan politik nya terlalu besar, sehingga mengabaikan tingkat profesionalisme,” katanya.

Dalam waktu dekat ini, pihaknya akan memanggil Pansel yang sudah dibentuk dan mendapatkan Surat Keputusan (SK) dari Wali Kota Cilegon.

“Kita ada rencana akan mengundang pansel itu, kan kerjanya maksimal 3 bulan, ya bisa lah 1 bulan. Kalau kita pikir itu di Februari sudah bisa diputuskan, karena Maret itu sudah mulai kenceng politiknya,” katanya.

Ditempat yang sama Kepala BKPSDM Kota Cilegon Jubaedi mengakui, tim Pansel sudah mendapatkan SK dari Wali Kota Cilegon per 9 Januari 2023. Nanti pihaknya akan sepenuhnya menyerahkan seleksi kepada Pansel.

“Sudah dibentuk pansel, berdasarkan SK nya itu 9 Januari. Selanjutnya yang bekerja itu kita laporkan kepada Pak Sekda yang ditetapkan sebagai ketua panitia. Nanti beliau tinggal melakukan pertemuan dengan anggota yang lainnya, kita tunggu saja,” kata Jubaedi.

Kata dia, jumlah pansel itu terdiri dari 5 orang diantaranya dari Birokrasi, unsur profesional hingga akademisi. “Jumlah pansel itu 5, ada unsur birokrasi, unsur profesional, selebihnya akademisi,” tutur Jubaedi.

Kendati begitu, nanti kewenangan ada di kepala daerah dalam hal ini Wali Kota Cilegon. “Tapi kembali kewenangan itu ada di Pak Wali, kalau rotasi mutasi itu ada tim penilai pekerja yang diketahui Pak Sekda,” ujarnya. (Amul/Red)

Exit mobile version