MEGATRUST.CO.ID – Simak, cara mengecek usulan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu 2025.
Saat ini, pengadaan PPPK paruh waktu masih berjalan. Berdasarkan jadwal, usulan PPPK paruh waktu oleh instansi berlangsung pada 7 hingga 25 Agustus 2025.
Dan, penetapan kebutuhan oleh Menteri PAN-RB dijadwalkan pada 26 Agustus hingga 4 September 2025.
Seperti diketahui, PPPK paruh waktu adalah pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.
Pengadaan PPPK paruh waktu dilaksanakan dalam rangka penyelesaian penataan pegawai non ASN, pemenuhan kebutuhan ASN di lingkungan instansi pemerintah, memperjelas status pegawai non ASN untuk mengisi jabatan ASN, dan peningkatan kualitas pelayanan publik untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat.
PPPK Paruh Waktu 2025 hadir sebagai jawaban atas banyaknya tenaga non ASN yang belum terakomodasi dalam seleksi CPNS maupun PPPK reguler tahun sebelumnya.
Bagi para tenaga honorer, momentum ini tentu sangat penting. Pasalnya, salah satu kriteria yang bisa diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu 2025 adalah mereka yang sudah terdaftar di database non-ASN Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Bagi honorer yang merasa memenuhi syarat bisa melakukan pengecekan usulan PPPK paruh waktu secara mandiri.
Berikut cara cek usulan PPPK paruh waktu dan jadwalnya:
1. Buka situs MOLA BKN melalui link https://monitoring-siasn.bkn.go.id/
2. Tekan tombol ‘Cek Layanan’ yang ada di bagian kanan atas tampilan
3. Pilih kategori ‘Penetapan NIP/NI PPPK’
4. Masukkan nomor peserta seleksi PPPK di kolom yang tersedia
5. Pastikan nomor yang diinput benar
6. Isi verifikasi captcha yang dipersyaratkan
7. Klik ‘Monitor Usulan’
8. Sistem akan menampilkan status pengusulan NIP/NI PPPK
Sebagai informasi, setelah pengusulan, Menteri PAN-RB bakal menetapkan kebutuhan PPPK Paruh Waktu.
Ketetapan seputar alokasi kebutuhan tersebut akan diumumkan pada 27 Agustus-6 September 2025 mendatang.
(Nad/Amul)
