Nasional

Ini Nasib Honorer yang Gagal Kompetensi PPPK Tahap 2 Menurut Keputusan Menpan RB

Ilustrasi seleksi PPPK 2024. (Instagram/@cpnsindonesia.id)

MEGATRUST.CO.ID Tenaga honorer yang gagal dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 2 formasi 2024 tidak perlu langsung putus asa.

Berdasarkan regulasi terbaru, Pemerintah telah menyiapkan dua skenario yang mungkin terjadi, tergantung pada status mereka dalam database BKN.

Kedua skenario ini tercantum dalam Keputusan Menpan RB Nomor 347 Tahun 2024 dan Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025.

Keputusan tersebut menjadi rujukan dalam pelaksanaan seleksi dan penentuan status akhir para peserta, khususnya yang belum berhasil melampaui tahapan seleksi kompetensi.

Bagi peserta yang gagal pada tahapan seleksi kompetensi PPPK tahap 2, berikut dua kemungkinan yang akan dihadapi:

1. Terdaftar di Database BKN
Honorer yang tercatat dalam database non-ASN BKN memiliki peluang besar untuk tetap diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu. Meskipun statusnya tidak penuh waktu, pengangkatan ini tetap memberikan Nomor Induk ASN seperti ASN lainnya.

Tahapan pengangkatan PPPK Paruh Waktu meliputi:
Instansi mengajukan kebutuhan formasi ke Menpan RB.
Menpan RB menetapkan rincian kebutuhan.
Instansi mengusulkan Nomor Induk PPPK ke BKN.
BKN menerbitkan Nomor Induk ASN dalam waktu maksimal 7 hari kerja.
Instansi melakukan pengangkatan resmi.
Mekanisme pengangkatan ini juga tetap mengacu pada sistem seleksi, yakni 120 menit untuk ujian kompetensi dan 10 menit wawancara.

Implementasi PPPK paruh waktu diharapkan dapat meningkatkan efisiensi manajemen ASN serta mencegah PHK massal pada tenaga honorer.

2. Tidak Terdaftar di Database BKN
Nasib berbeda dialami oleh honorer yang tidak masuk dalam database BKN. Hingga kini, belum ada kebijakan resmi yang mengatur skema atau peluang pengangkatan bagi kelompok ini.

(Nad/Amul)

Exit mobile version