Daerah

Inspektorat Kabupaten Serang Tunjuk Desa Cikande Permai sebagai Desa Percontohan Anti Korupsi

Kepala DPMD Kabupaten Serang, Rudy Suhartanto memberikan sambutan dalam acara penilaian desa percontohan Anti Korupsi di desa Cikande Permai, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang pada 8 Oktober 2025. Dok. Inspektorat Kabupaten Serang for Megatrust.

Megatrust, SERANG – Inspektorat Kabupaten Serang telah menunjuk desa Cikande Permai sebagai Desa percontohan anti korupsi di wilayah Kabupaten Serang.

Bagaimana tidak, inspektorat Kabupaten Serang dengan teliti telah rampung memeriksa Desa Cikande Permai dari sisi administrasi dan penggunaan dana desa.

Dalam pemeriksaan administrasi, Desa Cikande permai mendapat predikat sebagai desa percontohan anti korupsi dengan nilai 96,5.

Penilaian administrasi tersebut, telah dilakukan oleh inspektorat terhadap desa Cikande Permai pada 8 Oktober 2025 mendatang.

Nantinya, Desa Cikande Permai akan dinobatkan sebagai desa percontohan anti korupsi yang akan dilaksanakan secara serentak se-indonesia pada hari anti korupsi sedunia (Hakordia) di bulan Desember 2025 mendatang oleh KPK.

Foto bersama antara inspektorat dan stakeholder terkait.

Pemkab Serang melalui Inspektorat terus bertegad untuk bebas dari korupsinya, baik dari tatanan dinas maupun tatanan ditingkat bawah.

Inspektorat telah menunjuk desa Cikande Permai sebagai desa percontohan dan berkolaborasi dengan DPMD dan Diskominfo Kabupaten Serang.

Sebelumnya, KPK sebagai salah satu Lembaga yang diberikan kewenangan memberantas korupsi di seluruh Indonesia terutama di Kabupaten Serang.

Pada tahun 2021 melalui Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat 1 menginisiasi program percontohan Desa Antikorupsi bekerjasama dengan Kementerian Desa PDTT, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Keuangan.

Adapun program tersebut sebagai upaya membangun kesadaran masyarakat untuk mau dan mampu berperan serta dalam pemberantasan korupsi yang dimulai dari desa.

Sejauh ini, pembentukan untuk percontohan Desa Anti korupsi sampai dengan tahun 2023, telah terbentuk 33 Desa Antikorupsi pada 33 provinsi

Karenanya, Pemkab Serang menyambut baik program tersebut, sebagai salah satu upaya pembinaan terhadap desa dalam pencegahan terjadinya fraud dan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan pembangunan desa.

Perlu diketahui, pada tahun 2024, Pemkab Serang melalui inspektorat setelah berkoordinasi dengan DPMD, mengusulkan 3 desa ke KPK melalui Inspektorat Propinsi Banten untuk diikursertakan dalam program percontohan desa anti korupsi.

Dimana, desa tersebut diantaranya desa Kopo, Kecamatan Kopo, Desa Ciagel, Kecamatan Kibin, dan Desa Cikande Permai, Kecamatan Cikande.

Berdasarkan tahapan dan prosedur yang ditetapkan dari mulai penilaian mandiri, dan monev Inspektotar Propinsi Banten, ditetapkan desa Cikande Permai sebagai percontohan Desa Anti korupsi untuk ditindaklanjuti penilaian.

Dengan dibentuknya percontohan Desa Anti korupsi, diharapkan akan memotivasi desa-desa lainnya dalam membudayakan anti korupsi dalam pelaksanaan pemerintaan desa dan kehidupan bermasyarakat.

Berikut Lima komponen penilaian desa anti korupsi yang meliputi 18 indikator, diantaranya:

1. Penguatan tata laksana (5 indikator);

2. Penguatan pengawasan (3 indikator);

3. Penguatan kualitas pelayanan publik (5 indikator);

4. Partisipasi masyarakat (3 indikator);

5. Kearifan lokal (2 indikator):

Perlu diketahui pula, perjalanan Desa Cikande Permai, Kecamatan Cikande Kabupaten Serang mendapatkan predikat sebagai percontohan Desa Anti Korupsi (DAK) oleh KPK, sebagai berikut:

a. Sosialisasi pembangunan percontohan DAK oleh KPK di Inspektorat Propinsi banten kepada Pemerintrah Propinsi Banten dan Pemerintah Kabupaten se Provinis Banten (Kabupaten Serang, Tangerang, lebak, Pandeglang) pada bulan September 2024;

b. Usulan desa yang akan dijadikan percontohan DAK ke KPK melalui Inspektorat Prop Banten pada bulan Desember 2024. Kabupaten Serang mengusulkan 3 desa, yaitu desa Kopo-kecamatan kopo, desa Ciagel-kecamatan Kibin dan desa Cikande Permai-kecamatan Cikande

c. Inspektorat propinsi Banten melaksanakan Monev dan penilaian pada 10 februari 2025 terhadap usulan desa anti korupsi dari 4 kabupaten di propinsi Banten, dan akan menetapkan satu desa per Kabupaten yang akan ditindaklanjuti dalam penilaian lebih lanjut.

d. Inspektorat Propinsi berdasarkan Keputusan Gubernur Banten no. 274 th. 2025 tanggal 11 Juni 2025, menetapkan satu desa per kabupaten yang akan dinilai sebagai percontohan desa anti korupsi. Yang mana untuk Kabupaten Serang ditetapkan desa Cikande Permai.

e. Inspektorat Kabupaten Serang berkolaborasi dengan DPMD dan Dinas Kominfo Kabupaten Serang, sesuai tugas dan fungsi masing-masing, melaksanakan pendampingan pembangunan percontohan DAK ke desa Cikande permai pada bulan juni 2025

f. KPK memberikan Bimtek pembangunan desa anti korupsi pada Juni/Juli 2025 terhadap 4 desa yang sudah ditetapkan.

g. Tim Kabupaten, tim Propinsi dan KPK melaksanakan Monev DAK ke desa Cikande Permai sesuai jadwal masing-masing pada minggu pertama September 2025

h. Rapat koordinasi hasil monev secara zoom atas progres pembangunan percontohan DAK antara KPK, inspektorat/DPMD/Diskominfo propinsi dan kabupaten se Indonesia pada tanggal 27 September 2025

i. Rapat koordinasi hasil monev secara zoom atas progres pembangunan percontohan DAK khusus wilayah banten antara KPK, inspektorat/DPMD/Diskominfo propinsi banten dan kabupaten se Propinsi Banten pada tanggal 27 September 2025

j. Pendampingan DAK ke desa Cikande Permai pada 30 September 2025 oleh tim kabupaten (Inspektorat, DPMD, Diskominfo) untuk memantau progres pembangunan percontohan DAK dan kesiapan penilaian DAK

k. Rapat evaluasi hasil monev progres pembangunan percontohan DAK berdasarkan komponen dan indikator penilaian DAK pada 1 Oktober 2025 oleh KPK di Inspektorat Propinsi Banten terhadap 4 desa yang di monev, yang dihadiri oleh inspektorat, DPMD dan Diskominfo Kabupaten.

l. Rapat secara zoom pada tanggal 3 Oktober 2025 dipimpin oleh KPK yang dihadiri tim Propinsi Banten, tim kabupaten (inspektorat, DPMD, Diskominfo) dan desa yang akan dinilai, terkait progres akhir hasil monev, penetapan desa yang akan ditindaklanjuti penilaian, serta penetapan waktu penilaian. Dari 4 desa yang dimonev, yang ditindaklanjuti untuk penilaian sebagai percontohan DAK hanya 2 desa, yaitu desa legok- kabupaten tangerang dan desa cikande permai-kabupaten serang. Desa cikande permai ditetapkan penilaian tanggal 8 Oktober 2025

m. KPK dan tim kabupaten serang (Inspektorat, diskominfo dan DPMD) melaksanakan Monitoring ke desa Cikande Permai pada 7 Oktober 2025 untuk kesiapan penilaian DAK

n. Pelaksanaan Penilaian percontohan DAK desa Cikande Permai pada 8 Oktober 2025 oleh 8 orang tim penilai (2 dari KPK, 3 dari tim Propinsi Banten (Inspektorat, DPMD dan Diskominfo) dan 3 dari tim Kabupaten Serang (Inspektorat, DPMD dan Diskominfo)), dengan menghadirkan seluruh perangkat desa, BPD, BUMDes, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, tokoh agama, untuk perempuan, unsur vendor dan lainnya, untuk menilai tata laksana administrasi desa, pelayanan desa, pengawasan kepala desa, partisipasi masyarakat, dan bentuk kearifan masyarakat terkait penegakan integritas dan pengendalian korupsi.

o. Pengumuman percontohan Desa anti korupsi desa Cikande Permai langsung diumumkan sore hari tersebut tanggal 8 Oktober 2025 setelah selesai rapat pleno hasil penilaian. Alhamdulillah Desa Cikande Permai mendapat nilai 96,5 (istimewa) dan mendapat predikat percontohan desa anti korupsi dari KPK

p. Pemberian penghargaan desa anti korupsi cikande permai oleh KPK direncanakan pada awal bulan Desember 2025 dalam memperingati Hakordia (Hari anti korupsi sedunia), bersamaan dengan desa lainnya se-indonesia. (ADV)

Exit mobile version