Nasional

Jangan Judi Online! Ini Ancaman Hukuman Bagi Pelaku

Mesin slot. pixabay

MEGATRUST.CO.ID, – Baru-baru ini Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo mengintruksikan seluruh jajarannya untuk memberantas judi online. Lalu, bagaimana ancaman hukuman untuk pelaku judi online.

Dalam hukum positif Indonesia, perjudian secara umum merupakan kegiatan yang dilarang, ketentuannya terdapat dalam pasal 303 ayat 3 KUHP dan dalam pasal 1 UU No. 7 Tahun 1974 tentang penertiban perjudian, dijelaskan bahwa semua tindak pidana perjudian sebagai kejahatan.

Baca Juga: Puluhan Pelaku Judi Online Diringkus Polisi

Dalam hal judi online memiliki aturan hukum tersendiri, Judi online merupakan sebuah permainan yang berbasis taruhan yang mana menggunakan uang asli, dimana semua permainannya menggunakan gadget/gawai seperti handphone, laptop, komputer dan sebagainya serta dilakukan dengan cara online.

Dilihat dari akun media sosial @humaspoldabanten, berikut ini merupakan ancaman hukum pidana bagi pelaku judi online

Dijelaskan dalam Pasal 27 ayat 2 dan pasal 45 ayat 2 Undang-Undang ITE mengancam, pihak yang secara sengaja mendistribusikan atau membuat dapat diaksesnya judi online dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak 1 (satu) miliar rupiah.

Baca Juga: Kekominfo Blokir 15 Situs Judi Online, Ini Nama-namanya

Karenanya, Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) akan menjerat para pelaku yang melakukan pendistribusian muatan yang mengandung unsur perjudian. Disisi lain, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dikabarkan telah memutus akses 499.645 konten yang mengandung perjudian di segala platform digital.

Hal itu merupakan bentuk dari pencegahan. Langkah tersebut dilakukan karena faktanya masyarakat Indonesia masih banyak yang menggantungkan nasib melalui permainan judi online. (Towil/Amul)

Exit mobile version