MEGATRUST.CO.ID, – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan kebijakan terkait pelonggaran pemakaian masker di Indonesia. Selasa, (17/05/2022).
Melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (17/5/2022) yang dilansir megatrust.co.id, bahwa kebijakan pelonggaran masker ini memperhatikan kondisi COVID-19 yang semakin terkendali.
“Pertama, pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker. Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang, maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker”. Ujar Jokowi.
Baca Juga: Presiden Jokowi Minta Kasus Minyak Goreng Diusut Tuntas
Namun, lanjut Jokowi, bagi masyarakat yang melakukan kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik, tetap harus menggunakan masker.
Bagi masyarakat yang masuk kategori rentan, lansia atau memiliki penyakit komorbid, maka Jokowi tetap menyarankan untuk menggunakan masker saat beraktivitas.
“Demikian juga bagi masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek maka tetap harus menggunakan masker saat melakukan aktivitas.” Ujar Jokowi.
Selain pelonggaran penggunaan kewajiban masker, Jokowi juga menegaskan bahwa pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri yang sudah mendapatkan dosis vaksinasi lengkap tak perlu lagi untuk tes swab PCR atau antigen. (Nad/Amul)
