Megatrust.co.id, CILEGON, – Partai Keadilan Sejahtera atau PKS, resmi mengajukan Judicial Riview, untuk uji materi pada Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) ke Mahkamah Konstitusi MK.
Seperti gambar yang beredar dan diterima oleh Megatrust.co.id, pada 6 Juli 2022 dan menampilkan kuasa hukum PKS Zainudin Paru mengatakan, pihaknya akan secara resmi memasukan permohonan uji materi ke MK
“Kami akan secara resmi memasukan permohonan uji materi pasal 222 UU No.27 tahu 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) ke Mahkamah Konstitusi, terkait presidential threshold 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara nasional bersama presiden dan sekjen PKS selaku Pemohon I. Sedangkan Pemohon II Dr. Slaim Segap Al Jufri akan hadir dalam sidang perdana,” kata Zainudin.
Baca Juga: Ketua DPRD Kota Cilegon Isro Mi’raj Hadir di Acara PKS. Keduanya Mesra
Menanggapi hal itu, Sekretaris MPW PKS Provinsi Banten M Najib menjelaskan, Dewan Pimpinan Pusat atau DPP PKS mengajukan Juditial Riview agar demokrasi di Indonesia bisa sehat dan tidak menimbukan Polarisasi.
“Jadi gini, yang di sampaikan oleh DPP PKS, 2024 pilpres diharapkan demokrasi bisa lebih sehat dengan menimbulkan eksit polarisasi seperti pilpres yang lalu,” katanya kepada Megatrust.co.id, saat dihubungi melalu telepon genggamnya.
Lebih lanjut, menurutnya, dengan Presidential Threshold 0 persen memungkinkan siapapun bisa mencalonkan jadi Presiden, terkhusus tokoh yang ingin memberikan kontribusi kepada bangsa dan negara.
Baca Juga: Persiapan Pemilu 2024. PKS Cilegon Sasar 4000 Kader. Segini Target Suara
“Kedua memberikan kesempatan khususnya tokoh, memang bukan kader partai sangat mungkin masyarakat menghendaki untuk tampil dan memberikan kontribusi terbaik bagi negara dan bangsa,” tuturnya.
Kata dia, hal tersebut lah yang menjadi landasan PKS mengajukan permohonan uji materi terhadap undang-undang pemilu. Mengingat, saat ini sudah mendekati Pemilu Presiden 2024 mendatang.
“Oleh karena itu PKS memanfaatkan hak politiknya mengajukan Judicial review, dan mudah-mudahan, ini mendapatkan respon positif dari masyarakat,” ujarnya.
Baca Juga: Baru Masuk PKS, Narji Cagur Langsung Tancap Gas Temui Wakil Wali Kota Cilegon Sanuji
Najib mengaku, pihaknya sudah melakukan beberapa upaya kepada tokoh-tokoh masyarakat, tokoh-tokoh partai politik (Parpol) dan melakukan konsolidasi terhadap parpol besar, untuk bisa mendukung langkah PKS.
“Jadi dalam milad yang lalu kita mengundang juga beberapa parpol sebenernya tadi, menjajaki kebersamaan untuk mengajukan Judicial Riview baik sendiri-sendiri maupun bareng,” katanya.
“Iya saat ini PKS membuka lebar untuk parpol yang dekat untuk mendukung PKS mengajukan Judicial Review betul, jadi kita siap berkolaborasi dengan seluruh stakeholder yang ada,” tambahnya. (Amul/Red)
