MEGATRUST.CO.ID – Masyarakat sering mengira Program Indonesia Pintar (PIP) dan Kartu Indonesia Pintar (KIP) adalah sama, namun ternyata berbeda. Apa yang membedakannya? Simak informasinya.
Sekilas, PIP dan KIP memang terasa mirip, sehingga banyak yang salah persepsi mengenai kedua program pemerintah yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas pendidikan untuk siswa dan mahasiswa yang kurang mampu ini.
Dikutip dari laman Kemendikbudristek, PIP merupakan program yang memberikan bantuan untuk biaya sekolah yang berbentuk tunai.
Biaya ini dibantu secara personal kepada peserta didik yang mendapatkan bantuan. Rentan umur yang mendapatkan bantuan ini dimulai dari umur 6 tahun hingga 21 tahun.
Setiap penerima PIP memiliki nominal yang berbeda berdasarkan jenjang pendidikan yang dimiliki.
Jenjang SD/SDLB/Paket A => Rp 450.000/tahun.
Jenjang SMP/SMPLB/Paket B => Rp 750.000/tahun.
Jenjang SMA/SMK/MA/Paket C=> Rp 1.000.000/tahun.
Sedangkan, KIP merupakan salah satu kartu yang digunakan sebagai penanda identitas bagi siswa yang mendapatkan Program Indonesia Pintar.
Penerima KIP akan dilihat dari pemadanan dapodik dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
Hal ini dilakukan untuk memberikan kesempatan bagi para pelajar untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi tanpa mengkhawatirkan ekonomi keluarga.
Jadi, PIP dan KIP memiliki perbedaan yang begitu signifikan dan tidak bisa disamakan. PIP adalah program yang digagas oleh Kemendikbudristek melalui dana bantuan pendidikan. Sedangkan, KIP merupakan kartu identitas yang dimiliki oleh pelajar yang masuk dalam Program Indonesia Pintar.
Jika ingin mendaftarkan diri agar bisa mendapatkan dana bantuan pendidikan dari pemerintah yaitu harus memastikan untuk terdaftar di DTKS.
(Nad/Amul)
