Megatrust.co.id, SERANG – Seorang warga Kibin SM diduga menjadi korban penipuan oknum calo tenaga kerja salah satu perusahaan di Kabupaten Serang. Akibatnya, uang senilai 20 juta rupiah raib.
Diketahui, korban SM memberikan sejumlah uang kepada calo SD untuk bekerja di PT Nikomas Gemilang.
Korban diberikan janji, jika diberhentikan oleh PT Nikomas Gemilang setelah bekerja selama tiga bulan masa percobaan, maka SD akan mengembalikan seluruh uang tersebut.
“Dalam perjanjiannya, pelaku berjanji bahwa bila klien saya tidak lulus masa percobaan, uang 20 juta rupiah akan dikembalikan. Faktanya hingga saat ini klien kami belum menerima uang tersebut seluruhnya,” kata salah satu tim Kuasa Hukum Korban, Setiawan Jodi Fahar pada Jum’at 27 Juni 2025.
Lebih lanjut, Jodi menyayangkan kesulitan warga mencari pekerjaan malah dimanfaatkan oleh segelintir orang demi meraup keuntungan pribadi.
“Mencari pekerjaan di Banten sudah cukup sulit. Jangan lagi dipersulit oleh calo-calo nakal. Klien kami sudah berupaya keras mencari uang demi mendapatkan pekerjaan, tetapi malah diberhentikan begitu saja setelah bekerja hanya tiga bulan,” tegasnya.
Diketahui, upaya hukum yang dilakukan tim kuasa hukum yang tergabung dalam Advokasi Hukum Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia atau PMII Banten.
Namun setelah upaya hukum dengan melayangkan somasi 1 kepada calo tersebut belum membuahkan hasil. Pelaku hingga kini belum juga mengembalikan uang puluhan juta rupiah milik korban.
Masih salah seorang kuasa hukum korban, Winah Setiawan menilai program perekrutan tenaga kerja di Kabupaten Serang tidak akan pernah efektif jika praktek percaloan masih merajalela.
“Kami menilai program-program pemerintah untuk meningkatkan penyerapan tenaga kerja dan pelatihan vokasi tidak akan efektif bila tidak disertai pengawasan ketat dan penegakan hukum terhadap mafia kerja,” ujar Winah.
Ia juga mendorong adanya transparansi rekrutmen, audit terhadap lembaga terkait, serta pembentukan posko pengaduan untuk melindungi hak pekerja.
Karenanya, melalui somasi tertanggal 16 Juni 2025, tim Advokasi Hukum PKC PMII Banten memberi peringatan keras agar pelaku segera mengembalikan uang tersebut kepada korban.
Jika tidak, pihak kuasa hukum akan menempuh jalur pidana dan perdata sesuai Pasal 378 dan 372 KUHP serta Pasal 1243 KUH Perdata.
Dalam somasi 1 tersebut ditegaskan, perbuatan calo kerja semacam ini bukan hanya merugikan korban secara finansial, tetapi juga mencederai martabat dan hak pekerja untuk memperoleh pekerjaan secara adil dan transparan. (Towil/Amul)
