Megatrust.co.id, CILEGON, – Dua pejabat Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Cilegon Mandiri (BPRS-CM) berinisial IS dan TT ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon, Rabu 13 April 2022.
Keduanya ditetapkan tersangka karena diduga melakukan tindakan pidana Korupsi di BPRS Cilegon, dan memberikan fasilitas pembiayaan yang tidak menggunakan prosedur. Segini uang yang dikeluarkan oleh kedua tersangka saat memberikan fasilitas pembiayaan kepada nasabah.
Tersangka IS merupakan Direktur Bisnis Sumber Daya Insani dan Umum di BPRS Cilegon, dan TT merupakan Manager Marketing, keduanya diketahui menyetujui pemberian fasilitas pembiayaan kepada nasabah sejak 2017 hingga 2022 dengan total sebesar Rp21.257.000.000.
Penetapan tersangka kedua pejabat BPRS Cilegon, itu berdasarkan surat yang ditandatangani oleh Kepala Kejari Cilegon Nomor-795/m.6.15/fb.1/04/2022 tanggal 13 April 2022.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) pada Kejari Cilegon Muhamad Ansari, Kejari Cilegon menetapkan tersangka setelah melakukan penyidikan dan memintai keterangan saksi sebanyak 76 saksi, serta mengumpulkan bukti-bukti yang akurat.
“Kami menetapkan tersangka TT selaku Manager marketing BPRS Cilegon dan IS selaku Direktur,” katanya kepada awak media saat konferensi pers di Kejari Cilegon.
Baca Juga: Dirut BPRS Cilegon Mandiri : ‘Pelanggaran SOP dan Kebijakan Penyebab Adanya Dugaan Korupsi’
Menurutnya, IS dan TT telah melakukan tindakan melawan hukum dan menyalahgunakan kewenangannya. Kedua tersangka, telah memberikan fasilitas pembiayaan kepada nasabah tidak sesuai dengan prosedur.
“Telah mendapatkan dan atau menerima dan atau mengeluarkan uang dari BPRS melalui jasa produk pembiayaan yang dijalankan oleh BPRS,” ujarnya.
Hal itu diperparah dengan, kedua tersangka pejabat BPRS itu menggunakan nama orang lain untuk memberikan fasilitas pembiayaan kepada nasabah, padahal nasabahnya tidak ada.
Baca Juga: Terendus Ada Dugaan Korupsi di BUMD Kota Cilegon, Kejari Obrak-Abrik BPRS Cilegon Mandiri
“Tersangka telah mengajukan, menerima, dan menyetujui fasilitas pembiayaan yang diajukan atas nama diri mereka sendiri dan orang lain tanpa melalui prosedur yang telah ditetapkan,” tuturnya.
Perbuatan kedua tersangka itu, mengakibatkan banyaknya kredit macet di BPRS Cilegon. Sehingga fasilitas pembiayaan di BPRS Cilegon yang dinyatakan macet sebesar Rp21 miliar lebih.
“Bahwa pemilihan tersebut semuanya telah mengakibatkan kredit macet dan menyebabkan adanya kerugian keuangan negara,” ujarnya.
Baca Juga: Ada Dugaan Penyelewengan Anggaran, Inspektorat dan BPKP Audit BPRS dan PCM
“Tersangka IS dan TT memenuhi syarat objektif dan subjektif penahanan serta demi memperlancar proses penyidikan maka terhadap 2 orang tersangka yang kami telah tetapkan tersebut,” pungkasnya.
Sementara Kasi Intel Kejari Cilegon Atik Ariyosa mengatakan, pada kasus tersebut, penyidik belum bisa merinci kerugian negara yang diakibatkan oleh kedua orang tersangka. Pasalnya, penyidik masih melakukan perhitungan terhadap kredit macet yang ada di BPRS Cilegon.
Baca Juga: Jadi Temuan OJK, Lahan Kosong BPRS Cilegon Mandiri Dijual ‘Ketengan’
“Belum bisa kita rinci kerugian negara, karena masih dalam proses perhitungan. Sambil proses penyidikan berjalan, kedua tersangka dinyatakan ditahan di Rutan Klas IIA Serang,” kata
Akibat perbuatannya itu, kedua tersangka dijerat dengan pasal 2 atau pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara. (Amul/Red)