Hukrim

Peras Perusahaan Hingga Ratusan Juta, Ketua LSM di Jawilan Diringkus Polda Banten

Ditreskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan (tengah kiri) didampingi oleh Kabidhumas Polda Banten, Kombes Pol Didik Hariyanto (tengah kanan) beserta jajaran melakukan konferensi pers penangkapan ketua LSM yang melakukan pemerasan kepada perusahaan senilai ratusan juta rupiah di Aula Ditreskrimum Polda Banten pada Rabu 11 Juni 2025. Megatrust.co.id

Megatrust.co.id, SERANG – Peras perusahaan hingga Ratusan juta, ketua LSM di Jawilan diringkus Polda Banten dan terancam 9 tahun bui.

Ditreskrimum Polda Banten meringkus MS (51) tersangka pelaku pemerasan kepada perusahaan. MS ditangkap pada hari Kamis, tanggal 5 Juni 2025 di Kampung Cibuntu, Desa Parakan, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang.

MS yang merupakan ketua LSM Masyarakat Peduli Lingkungan atau MPL disinyalir melakukan kegiatan premanisme atau pemerasan terhadap perusahaan.

Tak tanggung, bahkan MS membuat laporan seolah-olah telah terjadi pencemaran lingkungan oleh pihak PT. Wahana Pamunah Limbah Industri atau WPLI.

Setelah itu, MS membuat laporan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dengan tujuan menuntut pihak PT. WPLI untuk memberikan uang pembinaan organisasi sebesar 15 Juta rupiah perbulan.

Aksi tersebut telah berlangsung selama 20 bulan dan uang operasional sebesar 100 Juta rupiah kepada LSM MPL, sehingga total kerugian PT WPLI sebesar Rp 400 Juta rupiah.

Direskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan menjelaskan kronologi kejadian tersebut yang bermula sejak 2017. Dimana adanya aksi terkait dugaan pencemaran lingkungan oleh PT. WPLI.

“Bahwa pada sekitar tahun 2017 peristiwa bermula, ketika LSM MPL melakukan aksi demonstrasi dan melaporkan adanya pencemaran lingkungan sekitar Desa Parakan oleh PT. WPLI,” kata Dian saat Press Conference terkait Aksi Premanisme yang dilakukan oleh ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Ruang Aula Dirreskrimum Polda Banten pada Rabu 11 Mei 2025.

Dari pelaporan tersebut, akhirnya ditindaklanjuti dengan beberapa kali pertemuan di Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Lebih lanjut, Kata Dian, pada pertemuan yang berlangsung sebanyak 3 kali, ada beberapa hal yang menjadi tuntutan pihak LSM MPL diantaranya meminta dana CSR untuk lingkungan sekitar pabrik disalurkan melalui pihak LSM MPL sebesar 25 juta rupiah.

Akan tetapi kemudian, pihak PT. WPLI menyalurkan dana CSR langsung kepada Masyarakat melalui pihak kantor Desa Parakan, sehingga pada sekitar bulan Juli 2020 pihak LSM MPL kembali menuntut PT. WPLI dengan cara membuat laporan kepada Mentri Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau LHK.

“Dari pelaporan tersebut, terjadi pertemuan dan pembuatan Surat Pernyataan Bersama antara MS dengan Direktur PT. WPLI, Ipe Priyana di tanggal 09 September 2020. Pada saat pertemuan, pihak LSM MPL memaksa pihak Perusahaan untuk memberikan dana pembinaan organisasi dan pemberdayaan Masyarakat sebesar Rp15 perbulan,” ujar Dian

“Maka dengan keadaan dibawah tekanan, pihak PT WPLI menyetujui dan menandatangani surat pernyataan bersama tersebut dan memberikan uang pembinaan tersebut setiap bulan sampai dengan sekitar bulan Oktober 2022,” sambungnya.

Dian menambahkan, kejadian tidak cukup sampai disitu, sekitar bulan November 2023, tersangka MS melalui percakapan via WhatsApp meminta kepada Ipe Priyana agar PT. WPLI memberi barang berupa mobil Toyota Avanza, Toyota Sigra, Isuzu Elf, 3 unit motor, 2 unit komputer, 2 unit laptop, 1 unit printer, dan 1 unit Handphone Apple Iphone 14 Promax.

Diketahui, permintaan tersebut disertai dengan ancaman apabila tidak dipenuhi, LSM MPL akan melaporankan PT. WPLI kepada KLHK dan kepada pihak lainnya.

Karena tindakannya dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka MS dijerat Pasal 368 Jo. Pasal 64 KUHP tentang perbuatan yang berkelanjutan dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun. (Towil/Amul)

Exit mobile version