Megatrust.co.id, SERANG – Direskrimum Polda Banten meringkus sebanyak 4 pelaku kekerasan seksual terhadap anak di wilayah Tangerang dan Serang beberapa waktu lalu.
Mirisnya, dari ke 4 pelaku, terdapat salah satu pelaku yang masih dibawah umur yang seharusnya masih mengenyam pendidikan.
Penangkapan 4 pelaku merupakan pengembangan dari kasus yang telah dilaporkan pada 2023 lalu, dimana tersangka Musfik alias Rendy yang telah divonis 12 tahun penjara.
Kasus yang bermula terjadi di tahun 2021 tersebut dirasa tidak adil bagi korban. Pasalnya ada 4 pelaku lain yang melakukan kekerasan seksual di waktu dan tempat yang berbeda.
Ditreskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan mengatakan, adanya pengembangan kasus dan terbitnya laporan kembali dilatarbelakangi korban yang merasa tidak puas dan curhat di salah satu podcast besar Indonesia.
“Ada 4 kejadian, dalam hal ini sehingga pada saat awalnya dilaporkan itu di tahun 2021 sudah ditangkap oleh Dirkrimum dan langsung di proses sudah inkrah putusannya 12 tahun,” kata Dian dalam konferensi pers di Mapolda Banten, Selasa 3 Juni 2025.
“Kemudian setelah kita ungkap, ternyata si korban ini curhat di sebuah podcast, kenapa polisi hanya menangkap satu orang pelaku saja, sedangkan saya mengalami kejahatan seksual masih ada 4 pelaku lainnya yang belum ditangkap,” terangnya.
Pasca viralnya podcast tersebut, penyidik PPA Polda Banten beserta PPA Polresta Tangerang mendatangi rumah korban dan memberikan penjelasannya terkait satu laporan polisi tidak dapat digunakan untuk menangkap pelaku lainnya, mengingat waktu lokasi dan tempat yang berbeda.
“Dari situ bapak korban kembali membuat laporan polisi di Polresta Tangerang pasa tanggal 22 Mei 2025 dan ibu korban membuat laporan polisi di Polda Banten pada tanggal 20 Mei 2025,” ungkap Dian.
Dari dua laporan polisi baik di Polresta Tangerang dan Polda Banten akhirnya ditangkap para tersangka F, I dan S. Adapun tersangka N tidak dihadirkan dimuka umum dikarenakan masih berstatus anak.
Berdasarkan keterangan polisi, modus operandi para tersangka diungkap berbeda-beda, F sebelum melakukan aksinya menurut penuturan korban memberikan dan mencekoki minuman yang membuat pusing dan tidak sadar diri.
Sementara I melakukan aksinya di ruang kelas kosong saat kondisi libur sekolah, dimana dalam peristiwa ini N berperan sebagai pihak yang menawarkan korban yang mana merupakan temannya sendiri kepada I dengan motivasi mendapatkan sejumlah uang sebesar 200 ribu rupiah.
Sedangkan S adalah seorang duda yang merupakan tetangga korban sendiri di daerah Tangerang. S melakukan bujuk rayu dengan alasan akan menikahi korban sebelum melakukan aksinya. S diketahui telah melakukan kekerasan seksual sebanyak 4 kali.
Karena perbuatannya, keempat pelaku dijerat dengan pasal 81 dan 82 Undang-undang No 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara atau denda 60 juta rupiah. (Towil/Amul)