Megatrust.co.id, CILEGON, – Pungutan liar atau Pungli kembali terjadi. Kali ini, pungli dilakukan oleh staf kelurahan Lebak Denok, Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon.
Informasi yang dihimpun Megatrust.co.id, tidak tanggung, staf kelurahan berinisial M meggetok warga dengan nominal Rp800 ribu untuk mengurus izin numpang nikah.
Akibatnya, pegawai kelurahan yang merupakan staf berinisial M, kepala seksi (Kasi), hingga lurah Lebak Denok, diperiksa Inspektorat Kota Cilegon. Pemeriksaan itu dilakukan pada Senin 30 Mei 2022, dan berlangsung hingga 3 jam.
Baca Juga: Periksa Dua BUMD Kota Cilegon, Inspektorat Klaim Kapabilitas APIP Akan Meningkat Menjadi Level III
Kepala Inspektorat Kota Cilegon Mahmudin membenarkan, jika Lurah dan staf di Kelurahan Lebak Denok melakukan pungutan liar untuk izin numpang nikah. Pihaknya memanggil Lurah dan stafnya, itu untuk dimemintai klarifikasi.
“Jadi kami sudah lakukan pemeriksaan, untuk hasilnya nanti kami sampaikan ke pimpinan,” katanya usai pemeriksaan.
Kata dia, upaya klarifikasi kepada pihak Lurah dan stafnya, itu sebagai upaya pelayan kepada masyarakat Kota Cilegon. Agar hal yang serupa tidak terulang lagi.
Baca Juga: Ada Dugaan Penyelewengan Anggaran, Inspektorat dan BPKP Audit BPRS dan PCM
“Inspektorat ingin masyarakat terlayani dengan baik tanpa dibebani. Sekali lagi kami ingin ada ditengah-tengah masyarakat,” jelasnya.
Mahmudin menegaskan, intinya semuanya mengakui bahwa itu salah dan dilakukan tanpa unsur kesengajaan.
“Setelah diklarifikasi, itu dilakukan tanpa unsur kesengajaan. Jadi karena ini konteks pekerjaan hirarki nanti akan kami laporkan kepada pimpinan,” lanjutnya. (Amul/Red)