Megatrust.co.id, SERANG, – Camat dan Kepala Desa (Kades) di Petir kudu mendekam di jeruji besi. Pasalnya, para oknum pejabat itu diduga maling uang rakyat dalam pengadaan lahan untuk Stasiun Peralihan Akhir (SPA) di wilayah Petir.
Informasi yang diterima Megatrust.co.id, Camat Petir AH alis Asep Herdiana, Kades Negara Padang TE alias Toton, mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Serang SP (61) alias Budi dan Kabid Sampah dan Taman TM (47) alias Toto, berani memalsukan Surat Keputusan (SK) Bupati Serang Tatu Ratu Chasanah.
Subdit III Tipikor Ditreskimsus Polda Banten menemukan beberapa fakta saat melakukan penyidikan terhadap kerugian negara yang digondol maling oleh oknum pejabat di petir. Berikut faktanya.
Baca Juga: Terseret Kasus Pengadaan Lahan, Camat dan Kades di Petir Masuk Bui
Pertama: Memalsukan SK Bupati No. 539 tanggal 11 Mei 2020 untuk pengadaan lahan SPA yang awalnya di Desa Mekarbaru namun karena ada penolakan warga, kemudian lokasi diubah ke Desa Negara Padang Kecamatan Petir, Kabupaten Serang dengan menggunakan SK Bupati yang sama.
Kedua: Mark-up biaya pengadaan lahan dengan disparitas lebih dari 300% dari harga yang dibayarkan kepada pemilik lahan senilai Rp330 juta padahal dibayarkan oleh Pemda Serang sebesar Rp526.213,- per m2 sehingga harga keseluruhan tanah 2.561 m2 untuk lahan SPA tersebut sebesar Rp1.347.632.000 dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.017.623.000.
Ketiga: Mentransfer biaya pembayaran lahan tidak langsung kepada pemilik lahan, namun melalui anggota sindikasi tersangka yang menjabat sebagai Kepala Desa.
Baca Juga: Pungli di Kelurahan, Warga Lebak Denok Digetok Rp800 Ribu Urus Izin Numpang Nikah
Keempat: Pemilik lahan tidak pernah dilibatkan dalam tahap sosialisasi, hanya tampil saat penandatangan peralihan hak atas bidang tanah SHM No. 01890 atas nama AJALI seluas 2.561 m2 di kantor Desa dan di kantor Kecamatan.
“Adapun barang bukti yang telah dilakukan penyitaan oleh penyidik berupa dokumen-dokumen terkait pengadaan lahan, bukti pengiriman uang dan juga penyitaan uang hasil kejahatan dari para tersangka senilai Rp300 juta,” kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga.
Atas perbuatannya para tersangka dikenakan sanksi pidana secara berlapis sesuai Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 12 huruf i UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana 4-20 tahun penjara dan denda Rp200 juta – Rp 1 miliar. (Amul/Red)