Megatrust.co.id, CILEGON, – Asisten Daerah (Asda) III Kota Cilegon Ujang Iing yang merupakan anak buah Wali Kota Cilegon Helldy Agustian, dijebloskan ke penjara atas dugaan maling uang rakyat pada pembangunan depo sampah tahun 2019.
Helldy Agustian mengaku perihatin atas kasus yang menjerat Ujang Iing dalam pembangunan depo sampah di Lingkungan Kaligandu, Kelurahan/Kecamatan Purwakarta, Kota Cilegon, pada tahun 2019.
“Saya sangat perihatin, beliau adalah orang baik rekan saya. Tentunya kita menghargai proses hukum dalam hal ini Kejari Cilegon, kita harus tunduk dan patuh terhadap hukum,” kata Helldy kepada awak Media di Cilegon.
Baca Juga: Maling Uang Rakyat pada Pembangunan Depo Sampah. Asda III Kota Cilegon Dijebloskan ke Penjara
Dalam waktu dekat, kata Helldy, dirinya akan mengumpulkan seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Cilegon. Helldy akan meminta kepada pimpinan OPD untuk membentuk tim khusus dalam pelaksanaan kegiatan di masing-masing OPD.
Menurut dia, upaya tersebut dinilai dapat mencegah terjadinya upaya maling uang rakyat atau korupsi pada saat pelaksanaan kegiatan. Terlebih saat dirinya menjadi Wali Kota Cilegon, sehingga kasus serupa tidak terulang lagi di Kota Cilegon.
Baca Juga: Terseret Kasus Pengadaan Lahan, Camat dan Kades di Petir Masuk Bui
“Kami akan kumpulkan seluruh OPD agar tidak terjadi hal-hal seperti ini. Kasusnya di tahun 2019. Kami minta, dizaman kami tidak terjadi seperti ini,” ujarnya.
“Tim khususnya nanti, dari mereka masing-masing (OPD-red). Pengguna anggaran kan harusnya care, ngontrol, atau membentuk tim khusus yang notabene bisa mengevaluasi dan melihat hasil pekerjaan,” tambahnya.
Seperti diketahui, Ujang Iing terjerat kasus pembangunan depo sampah saat dirinya menjabat sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Cilegon, tidak hanya Ujang Iing yang dijebloskan ke penjara, Direktur PT Bangun Alam Cipta Indo berinisial LH juga ikut masuk bui. (Amul/Red)