Megatrust.co.id, SERANG, – Nikita Mirzani akhirnya datang ke Polresta Serang Kota pada Rabu (15/6/2022) sekira pukul 15.00 WIB.
Nikita Mirzani datang memenuhi panggilan setelah tim Satreskrim Polresta Serang Kota mengepung kediamannya di Jakarta, dan viral di media sosial milik pribadinya.
“Saya sebagai warga negara Indonesia juga, saya pengen tahu apa sih laporan yang dituduhkan ke saya sampai akhirnya terjadi seperti ini. Pelapor Dito Mahendra, dan akhirnya saya tahu,” kata Nikita Mirzani kepada awak media saat konferensi pers di Mapolresta Serang Kota, Rabu (15/6/2022) malam.
Dihadapan awak media dan Polisi, Nikita Mirzani tidak bisa menjelaskan secara jelas dan rinci, kasus yang menimpanya saat ini. Ia menyerahkan sepenuhnya kepada kuasa hukumnya Fahmi Bahmid.
Fahmi menjelaskan, peristiwa yang menimpa kliennya tadi pagi sehingga didatangi Tim Reskrim Polres Serang Kota ke rumah Nikita Mirzani, itu merupakan kesalahpahaman saja.
“Terjadi kesalahpahaman tadi pagi, itu murni salah paham, tidak ada masalah apa-apa,” kata Fahmi.
Ia mengklaim, setelah mendapatkan panggilan pihak kepolisian Polresta Serang Kota. Ia bersama dengan kliennya langsung datang memenuhi panggilan polisi.
“Sehingga tadi kita memenuhi panggilan dari pada penyidik untuk Nikita di periksa, tadi sudah diperiksa penyidik memberikan kesempatan kepada kami, apa sih sebenarnya yang ada di postingan-postingan itu, dan sudah Nikita Mirzani jelaskan,” tutur nya.
“Tadi ada 30 pertanyaan. Jadi pada intinya kedatangan Nikita sudah sesuai dengan kewajiban orang yang dipanggil,” tambah dia.
Ditempat yang sama, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga mengatakan, pemeriksaan Nikita Mirzani oleh penyidik merupakan statusnya sebagai saksi.
“Sore tadi datang sekitar pukul 15.00 WIB, sampai dengan malam ini. Kami sampaikan tegaskan pemeriksaan Nikita Mirzani sebagai saksi dan beliau juga sudah diinformasikan secara rinci perkara yang memang dilaporkan terhadap Nikita,” kata Shinto.
Diungkapkan Shinto, polisi menerima laporan dari Dito Mahendra terkait konten yang ada di instatory Nikita Mirzani. Namun begitu, Shinto tidak menjelaskan secara rinci konten tersebut.
“Tadi siang Nikita bersedia untuk memberikan keterangan di depan penyidik. Konteksnya terkait dengan laporan yang dibuat oleh DM, tentang UUD ITE dimana yang menjadi objek pelaporan adalah konten yang ada di instatory milik Nikita,” ujar Shinto.
Lebih lanjut Shinto mengungkapkan, atas dasar itu, maka penyidik harus memintai keterangan dari kedua belah pihak, termasuk Nikita Mirzani sebagai terlapor.
“Maka penyidik harus mengakomodir bodsite baik dari pelapor maupun dari terlapor, dan rangkaian dari saksi-saksi sudah dilaporkan,” terangnya.
“Dari terlapor sudah menjelaskan terkait konten tersebut, dan konten tersebut juga sudah diinformasikan, secara rinci oleh Nikita kepada penyidik, sehingga penyidik nanti akan menganalisa,” tambah dia. (Amul/Red).