Nasional

Kejaksaan Negeri Serang Sudah Terima SPDP dari Polisi atas Kasus Nikita Mirzani

Kantor Kejaksaan Negeri Serang. dok Megatrust.co.id

Megatrust.co.id, SERANG, – Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, rupanya sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPD) dari kepolisian Polresta Serang atas kasus Nikita Mirzani.

“SPDP sudah masuk, surat penetapan tersangkanya ada, itu berbeda surat (Kejari Serang menerima surat penetapan tersangka atas nama Nikita Mirzani) iya,” kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Banten, Rezkinil Jusar, saat dihubungi wartawan.

Kata dia, setelah penyidik melayangkan SPDP ke Kejari Serang, pihaknya saat ini menunggu kelengkapan berkas dari penyidik atau berkas tahap I.

Baca Juga: Nikita Mirzani Ngamuk Kepada Orang yang Tidak Dikenal di Halaman Rumahnya

“Setelah SPDP dilayangkan penyidik ke penuntut umum, nantinya penuntut umum akan menunggu pelimpahan berkas tahap I,” katanya.

Disinggung soal prosedur, Jusar menjelaskan, penyidik diberi waktu selama satu bulan untuk melengkapi berkas dan menyerahkan ke Kejari untuk disidangkan.

“Kalau prosedurnya kami satu bulan setelah SPDP dilayangkan ke kami,” terangnya.

Baca Juga: Polisi Angkat Suara Terkait Dokumen Penetapan Tersangka Nikita Mirzani

“Apabila tidak dilanjutkan dengan pelimpahan berkas tahap I, maka penuntut umum akan menanyakan dengan mengirmkan surat kepada penyidik tindak lanjut dari pengiriman SPDP tersebut,” sambung dia.

Sebagai informasi, beberapa waktu lalu telah beredar surat penetapan tersangka Nikita Mirzani, yang dikeluarkan Satreskrim Polresta Serang tertanggal 13 Juni 2022.

Baca Juga: Nikita Mirzani Jadi Tersangka Di Polresta Serang?

Surat bernomor S.Tap/56/VI/RES.2.5/2022/Reskrim menerangkan, penetapan tersangka untuk Nikita Mirzani.

Dalam surat tersebut, Nikita Mirzani disangkakan Pasal 27 sampai dengan Pasal 34, yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain. Diancam dengan pidana sebagaimana di maksud dalam Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 juncto Pasal 51 ayat (2) Undang-undang (UU) Republik Indonesia (RI) nomor 19 tahun 2016, tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008, tentang ITE dan atau penistaan fitnah dengan tulisan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 KUHP. (Amul/Red)

Exit mobile version