Megatarust.co.id, SERANG, – Benarkah Nikita Mirzani menjadi tersangka, atas kasus tindak pidana penghinaan dan atau pencemaran nama baik melalui saran Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan atau penistaan (fitnah) dengan tulisan.
Beredar surat penetapan tersangka Nikita Mirzani dikalangan wartawan di Kota Serang, yang dikeluarkan Sat Reskrim Polresta Serkot tertanggal 13 Juni 2022.
Surat bernomor S.Tap/56/VI/RES.2.5/2022/Reskrim menerangkan, penetapan tersangka untuk Nikita Mirzani.
Baca Juga: Setelah Rumahnya Dikepung Polisi, Nikita Mirzani Datang ke Polresta Serang Kota. Ini Penjelasannya
Surat penetapan tersangka itu juga sudah ditanda tangani oleh Kasat Reskrim Polresta Serang AKP David Adhi Kusuma dan di stempel basah. Dalam surat itu, tertulis David juga sebagai penyidik.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga mengaku, belum mengetahui hal tersebut. Pihaknya akan mengecek ke Polresta Serang terlebih dahulu.
“Aku coba cek ke Polresta Serkot,” kata Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga, melalui pesan elektroniknya, Jumat (16/06/2022).
Baca Juga: Rumah Nikita Mirzani Dikepung Satreskrim Polresta Serang. Ada Apa?
Surat penetapan tersangka atas nama Nikita Mirzani itu dikeluarkan oleh Sat Reskrim Polresta Serang tanggal 13 Juni 2022. Lalu, personil kepolisian yang dipimpin oleh AKP David Adhi Kusuma selaku Kasat Reskrim mendatangi rumah Nikita Mirzani pada Rabu dini hari, 15 Juni 2022, masih ditanggal yang sama, kepolisian menyatakan bahwa Nikita Mirzani masih berstatus saksi.
Dalam surat tersebut, Nikita Mirzani disangkakan Pasal 27 sampai dengan Pasal 34, yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain. Diancam dengan pidana sebagaimana di maksud dalam Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 juncto Pasal 51 ayat (2) Undang-undang (UU) Republik Indonesia (RI) nomor 19 tahun 2016, tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008, tentang ITE dan atau penistaan fitnah dengan tulisan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 KUHP. (Amul/Red)