Nasional

Kominfo Bakal Blokir WhatsApp, Instagram dan Google. Ini Penjelasannya

Ilustrasi media sosial dan aplikasi chat, unsplash

MEGATRUST.CO.ID, – Beredar kabar di medsos, dalam waktu dekat ini Kementerian Kominfo akan memblokir WhatsApp, Instagram, dan Google.

Kabar pemblokiran ini berawal dari pernyataan Kominfo di bulan Juni. Saat pihak Kominfo merilis Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3 tahun 2022 tentang Tanggal Efektif Pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

“Bayangkan jika kita tidak memiliki sistem pendaftaran. Seluruh PSE ini akan beroperasi di Indonesia tanpa adanya pengawasan, tanpa adanya koordinasi, tanpa adanya pencatatan, dan lainnya,” tulis Juru Bicara Kominfo, Dedy Permadi dikutip Megatrust.co.id, dari Aptika Kominfo, pada Senin (18/07/2022).

Apabila suatu hari PSE tersebut melakukan pelanggaran hukum di wilayah Indonesia. Maka pemerintah akan kesulitan untuk berkoordinasi dengan penyedia layanan atau aplikasi dan mengambil tindakan. Jadi tujuannya untuk menjaga keamanan data dan ruang digital Indonesia.

Baca Juga: Tugas Berat Kominfo. Ajak Generasi Muda Implementasikan Pancasila ke Dunia Digital

PSE lingkup privat domestik maupun asing, diwajibkan mendaftar melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik Berbasis Risiko yakni Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA). Dan akan berakhir pada tanggal 20 Juli 2022.

Dedy mengklaim, sejak tahun 2015 hingga 22 Juni 2022 sebanyak 4.540 PSE yang terdiri dari 4.472 PSE domestik dan 68 PSE asing lingkup privat, telah melakukan pendaftaran pada Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Dedy menyebutkan. Kategori PSE domestik privat yang sudah mendaftar di antaranya adalah Bukalapak, Tokopedia maupun GoTo, Traveloka, J&T bahkan OVO. Sementara PSE asing lingkup privat ini salah satunya adalah TikTok.

Apabila lewat dari tanggal tadi, maka PSE domestik terutama asing dilingkup privat bisa diblokir. Namun Dedy menegaskan Kominfo terbuka untuk bisa menormalisasi akses layanan atau aplikasi mereka asal memenuhi persyaratan yang diminta.

Dedy meyakini beberapa PSE lingkup privat yang belum mendaftar saat ini sedang dalam proses menyiapkan pendaftaran. Pihaknya bersama Kominfo tetap menjadi komunikasi dengan nama-nama perusahaan tadi, membantu mereka untuk bisa mematuhi peraturan di Indonesia. (Nad/Amul)

Exit mobile version