Hukrim

Motor Penjaga Toko Dibawa Kabur Konsumen di Serang. Hati-hati, Begini Modusnya

Kapolsek Walantaka, Iptu Ferry Andriatna dan jajaran saat melakukan konferensi pers di Mapolsek Walantaka. Dok Polisi

Megatrust.co.id, SERANG, – Malang bener nasib Oktaf Hendra (32) kala itu. Motor pria penjaga toko pakaian yang terletak di terletak di Kelurahan Kiara, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, raib dibawa kabur konsumennya.

Namun, berselang kurang lebih satu bulan Oktaf Hendra kembali sumringah, karena motornya bisa kembali setelah Polisi dari Polsek Walantakan membongkar sindikat pencurian kendaraan roda dua beberapa waktu lalu.

Peristiwa itu bermula, pada Senin 27 Juni 2022 tersangka I yang merupakan pelanggan tetap toko pakaian datang. Pelaku langsung meminjam kendaraan motor kepada pelayan toko bernama Oktaf Hendra dengan alasan menjemput pacarnya.

Baca Juga: Dapat Informasi dari Paranormal, Malah Jadi Korban pengeroyokan. Polisi Tetapkan 13 Tersangka

Namun setelah ditunggu lama, pelaku I tidak kunjung datang. Berselang 2 hari, pada Rabu 29 Juni 2022 Oktaf Hendra langsung melapor peristiwa tersebut ke Polsek Walantaka.

Barang bukti hasil penyitaan dari para penadah kendaraan bermotor, di wilayah Kabupaten Pandeglang. Dok Polisi

Berbekal informasi dari korban dan sudah mengetahui identitas pelaku, polisi langsung melakukan penyelidikan, lalu mengamankan tersangka I di pinggir jalan, di sekitar Palima, Kecamatan Curug, Kota Serang, beberapa waktu lalu.

“Pelaku awalnya langganan baju di Toko Dinda Mode, terletak di Kelurahan Kiara, Kecamatan Walantaka. Modusnya pelaku akan menjemput pacarnya dengan meminjam motor, motor tersebut tidak kembali,” kata Kapolsek Walantaka, Iptu Ferry Andriatna, seperti rilis yang diterima Megatrust.co.id, pada Selasa (19/08/2022).

Lanjut Ferry, setelah mengintrogasi pelaku I, ternyata motor hasil curiannya itu dijual kesalah seorang yang ada di Kabupaten Pandeglang, Banten.

Baca Juga: Curi Barang di Minimarket Demi Hidupi Ibunya, Pria di Tangerang Dapat Restorative Justice

Setelah melanjutkan pengejaran, polisi kembali meringkus dua pelaku lainnya berinisial A dan R yang merupakan penadah. “Dimana, pelaku I menjual motor curian dengan harga berbeda, mulai dari Rp1 juta hingga Rp2,8 juta, tergantung kondisi sepeda motornya,” ujar Ferry.

Ternyata, lebih lanjut Ferry, A dan R menjual kembali kendaraan tersebut dan mengambil keuntungan antara Rp500 ribu hingga Rp1 juta per unitnya kendaraan.

“Kami kembangkan ke penadahnya, hasilnya di dapatkan 15 unit motor dari hasil pengembangan,” terangnya.

Dari 15 unit motor yang diamankan polisi dari hasil pengembangan, satu diantaranya milik Oktaf Hendra. Selanjutnya motor tersebut diserahkan kembali ke pemilik pada Selasa 19 Juli 2022.

Baca Juga: Nahas, Anggota Polsek Tangerang Tertembak Saat Buru Pelaku Curanmor

“Alhamdulillah motor saya yang hilang dapat ditemukan berkat Polsek Walantaka, saya ucapkan terima kasih banyak. Hilangnya di kios Dinda Mode, siang sekitar jam 13.00 wib. Dipinjam, motif jemput pacarnya. Dia mah belanja dulu di tempat kita, berlangganan gitu,” ujar Oktaf Hendra, ditempat yang sama, Selasa (19/07/2022).

Akibat perbuatannya, pelaku I dikenakan Pasal 378 junto pasal 372, sebagaimana dimaksud dengan perkara penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.

Sementara untuk penadah, A dan R, dikenakan Pasal 480 sebagaimana menerima, menyimpan dan menjual barang yang bukan miliknya yang diperoleh dari hasil kejahatan, diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun. (Amul/Red)

Exit mobile version