Megatrust.co.id, SERANG, – SA (30) mengaku kehilangan sepeda motor. Bukannya lapor polisi, SA malah lari ke Paranormal. Alhasil, SA dan 6 rekannya jadi korban pengeroyokan pada Jumat 6 Mei 2022 lalu.
Informasi yang dihimpun Megatrust.co.id, SA saat itu tengah mencari keberadaan motornya. Informasi yang dirinya dapat dari paranormal, bahwa motornya berada disalah satu kebun di Desa Sukanegara, Kecamatan Muncang, Kabupaten Lebak.
SA langsung bergegas dengan rekannya berinisial ST (40) YI (45) GR(30) YAA(42) AS (28) KL(50). Karena dicurigai oleh warga sekitar SA dan rekannya diberhentikan paksa dan dikeroyok oleh warga sebanyak 13 orang.
SA dan rekannya itu dicurigai hendak menggasak kerbau, karena akhir-akhir ini di Desa tersebut sering terjadi pencurian kerbau.
Berdasarkan hasil olah TKP Polisi Polres Lebak telah menetapkan 13 orang tersangka pelaku penganiayaan tujuh orang warga yang terjadi di Desa Sukanegara kecamatan Muncang Kabupaten Lebak pada Minggu (08/05) pukul 13.00 Wib.
Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan membenarkan peristiwa penganiayaan terhadap 7 warga. Kata dia, Polres Lebak telah menerima laporan peristiwa penganiayaan yang dialami oleh tujuh orang warga yaitu SA (43), ST (40) YI (45) GR(30) YAA(42) AS (28) KL(50) yang terjadi di Desa Sukanegara kecamatan Muncang Kabupaten Lebak.
“Dengan adanya laporan tersebut penyidik telah melakukan pemeriksaan saksi dan barang bukti serta telah melakukan gelar perkara. Dari hasil gelar perkara penyidik telah telah menetapkan 13 orang tersangka yang sudah berhasil diamankan adapun ke 13 orang tersangka yaitu AT (23), AA(30), DI(29), AN (28) DH (24) DI (32) FS (35) SM (21) SR (23) IM (20) TB (21) SF (18) dan AL (18),” kata Wiwin, seperti rilis dari Bidhumas Polda Banten yang diterima Megatrust.co.id, Senin 9 Mei 2022.
Wiwin menjelaskan, peristiwa tersebut bermula pada Pada Jumat 6 Mei 2022, korban SA(43) kehilangan motor miliknya, kemudian berdasarkan informasi dari paranormal bahwa motor tersebut disembunyikan di perkebunan yang ada di Kampung Bengkok Desa Sukanagara, Kecamatan Muncang.
Berbekal informasi tersebut korban mengajak 6 enam rekannya dan mencari diperkebunan milik warga, saat menuju lokasi yang dituju dan memeriksa dikebun warga.
“Pada saat korban tiba di Kampung Babakan mereka diberhentikan oleh beberapa warga secara paksa dan di curigai telah melakukan pencurian hewan (kerbau) karena di wilayah tersebut sering terjadi pencurian ternak,” kata Wiwin.
“Sampai akhirnya korban dikeroyok oleh 13 tersangka, yang mengakibatkan ketujuh korban mengalami luka dibagian kepala dan satu orang masih mendapatkan perawatan di Puskesmas Muncang,” sambungnya.
Akibat perbuatan, 13 tersangka tersebut dijerat pasal 351 KUHPidan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan Pasal 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun enam bulan penjara. (Amul/Red)