Megatrust.co.id, SERANG, – Beredar informasi bahwa Nikita Mirzani terbang ke Thailand pada Rabu, 27 Juli 2022. Padahal, Nikita Mirzani masih berstatus menjadi tersangka di Mapolresta Serang Kota, dan harus wajib lapor setiap sepekan satu kali.
Informasi tersebut dibenarkan oleh Humas Polresta Serang Kota AKP Iwan Sumantri. Kata dia, kepergian Nikita Mirzani sudah dikonfirmasikan oleh pengacaranya melalui surat resmi. Surat tersebut dilayangkan ke penyidik Satreskrim Polresta Serkot.
Dalam surat itu dijelaskan bahwa, NM pergi ke Luar Negri untuk melakukan pemeriksaan kesehatan.
Baca Juga: Ini Alasan Polisi Menangkap Nikita Mirzani di Lobby Mall Senayan Jakarta
“Pengacara telah bersurat ke penyidik bahwa klien nya, NM, pergi ke Luar Negri untuk memeriksakan kesehatannya,” kata Iwan Kamis (28/07/2022) malam.
Saat disinggung, Nikita Mirzani mangkir dalam wajib lapor. Iwan menegaskan, bahwa yang bersangkutan telah menjalani wajib lapor pertama kali pada Selasa, 26 Juli 2022 pukul 19.30 WIB dengan mendatangi Satreskrim Polresta Serkot. Sehingga Nikita Mirzani tidak mangkir menjalani proses yang sedang berjalan.
“NM telah menghadap penyidik untuk wajib lapor pertama hari Selasa kemarin,” ucapnya.
Baca Juga: Berkas Terduga Tersangka Nikita Mirzani Resmi Dilimpahkan ke Kejari Serang. Ini Kata Polda Banten
Iwan Sumantri menerangkan, kepolisian hingga saat ini belum mengeluarkan surat pencekalan. Pihaknya meyakini Nikita Mirzani akan kooperatif menjalani proses hukum, seperti yang telah dijanjikan oleh pengacaranya beberapa waktu lalu.
“Polresta Serkot sampai saat ini tidak mengeluarkan surat pencekalan terhadap NM. Sehingga dia masih bisa bepergian keluar negeri,” ujarnya.
“Proses penyidikan atau pemeriksaan untuk tersangka NM tetap berlanjut, sambil melengkapi berkas perkara,” tambahnya. (Amul/Red)