Nasional

Berkas Terduga Tersangka Nikita Mirzani Resmi Dilimpahkan ke Kejari Serang. Ini Kata Polda Banten

Nikita Mirzani didampingi kuasa hukumnya Fahmi Bahmid dan Kabid Humas Polda Banten melakukan Konferensi pers di Mapolresta Serang Kota, Rabu (15/6/2022). Amul/Megatrust.co.id

Megatrust.co.id, SERANG, – Berkas terduga tersangka Nikita Mirzani atas kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra, secara resmi telah dikirimkan ke Kejaksaan Negeri atau Kejari Serang, pada Selasa 12 Juli 2022, sekira pukul 13.00 WIB.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga membenarkan, jika berkas tersangka Nikita Mirzani atas kasus dugaan pencemaran nama baik telah dilimpahkan ke Kejari Serang, pada Selasa kemarin.

“Benar bahwa penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota telah melakukan pengiriman berkas perkara tersangka an, NM kepada pihak Kejaksaan Negeri Serang pada Selasa (12/07) sekitar pukul 13.00 WIB,” katanya kepada awak media saat Konferensi Pers di Mapolda Banten, Kamis 14 Juli 2022.

Baca Juga: Kasus Nikita Mirzani dan Dito Mahendra Tempuh Jalur Restorative Justice. Ini Hasilnya.

Kata dia, pihaknya saat ini tengah menunggu hasil analisa dari Jaksa Penuntut Umum atau JPU Kejari Serang, hal itu sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Sesuai dengan Pasal 110 Hukum Acara Pidana maka penyidik menunggu hasil analisa dan pendapat JPU terhadap berkas perkara yang dikirimkan,” tambah Shinto.

Ia mengungkapkan, pihak penyidik telah mengirimkan surat pemanggilan terhadap Nikita Mirzani atas dugaan kasus pencemaran nama baik dari mulai penyidikan dilakukan. Namun kata Shinto, Nikita Mirzani malah mangkir atas panggilan penyidik.

“Penyidik telah mengirimkan surat panggilan terhadap NM sebagai tersangka dugaan tindak pidana ITE dan pencemaran nama baik sesuai Pasal 45 dan Pasal 51 UU ITE dan Pasal 311 KUHP pada Senin (20/06) untuk dimintai keterangan pada Jumat (24/06), namun ada permohonan penjadwalan pemeriksaa NM pada Rabu (06/07) namun NM tidak juga hadir di depan penyidik,” ujar Shinto.

Baca Juga: Kejaksaan Negeri Serang Sudah Terima SPDP dari Polisi atas Kasus Nikita Mirzani

Setelah hal tersebut dilakukan, pihak penyidik mencoba mengedepankan restorative justice. Namun upaya tersebut gagal, pasalnya pihak terlapor tidak memenuhi undangan dari penyidik, sementara pihak pelapor sudah memenuhi panggilan penyidik.

“Bersamaan dengan itu, sesuai dengan Surat Edaran Kapolri No. 2 tanggal 19 Februari 2021 tentang Kesadaran Beretika untuk Wujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat dan Produktif, penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota telah berusaha untuk mengedepankan restorative justice terhadap perkara ini, namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil dengan ketidakhadiran NM,” tuturnya.

“Mekanisme restorative justice belum dapat dijalankan oleh penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota karena penyidik kesulitan untuk mempertemukan NM dengan pihak pelapor meskipun pemah difasilitasi pertemuan antara NM dengan pelapor namun NM kembali mangkir dan tidak mau menghadiri pertemuan yang telah dijadwalkan, sedangkan pelapor sendiri hadir dalam agenda pertemuan tersebut,” tambahnya.

Baca Juga: Nikita Mirzani Ngamuk Kepada Orang yang Tidak Dikenal di Halaman Rumahnya

Ia menyebut, penyidik Polresta Serkot tetap berupaya profesional dalam penanganan kasus Nikita Mirzani dengan Dito Mahendra, sehingga kasus tersebut bisa terang benderang dan dapat diselesaikan.

“Penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota tetap bertindak profesional dan proporsional dalam penanganan perkara ini dan akan menuntaskan penyelesaian perkara hingga memberikan kepastian hukum kepada para pihak,” tutup Shinto. (Amul/Red)

Exit mobile version