Megatrust.co.id, SERANG, – Kasus yang menyeret artis Nikita Mirzani sebagai terlapor dengan Dito Mahendra sebagai pelapor, direncanakan akan menempuh jalus restorative Justice.
Namun hal itu tidak terlaksana, pasalnya dari pihak Nikita Mirzani tidak datang ke Polresta Serang untuk membereskan permasalahan keduanya.
Hal itu diungkapkan saat penasehat hukum dari Dito Mahendra di Polres Serang pada Jumat 24 Juni 2022 malam. Dikatakan Luvino Siji Samuro, pihak kepolisian meminta pihak Dito Mahendra menempuh jalur restorative justice.
Baca Juga: Mapolresta Serang Dibanjiri Karangan Bunga, Usai Nikita Mirzani Ditetapkan Tersangka
“Kami menunggu aja, karena kami disini dipanggil oleh kawan-kawan Polresta Serang Kota untuk melakukan adanya restorative justice,” kata Luvino Siji Samuro, di Mapolresta Serkot.
Atas permintaan tersebut. Ia maengaku akan membuka pintu restorative justice dalam pelaporan UU ITE di Instagram Nikita Mirzani. Namun setelah menunggu lama, pihak Nikita maupun pengacaranya tidak ada yang hadir ke kantor polisi.
“Ya dia (Dito Mahendra) buka pintu restorative justice, cuman hingga saat ini kami sudah menunggu lama belum ada. Kami dari siang tadi. Ada tambahan (keterangan) tadi,” jelasnya.
Baca Juga: Kejaksaan Negeri Serang Sudah Terima SPDP dari Polisi atas Kasus Nikita Mirzani
Kuasa Hukum Dito Mahendra menjelaskan, permintaan adanya restorative justice atau perdamaian dengan Nikita Mirzani itu dari Polresta Serang
“(Yang mengajukan restorative justice) di fasilitasi oleh Polresta Serang untuk melakukan RJ. Namun hingga saat ini, sampai malam saya sudah menunggu yang bersangkutan belum hadir. Tanyakan saja (kenapa Nikita tidak hadir),” terangnya. (Amul/Red)