Opini

Catat! Perbedaan Hukum Pidana Umum dan Hukum Pidana Khusus

FOTO : Ilustrasi foto orang yang tangannya di borgol. pixabay

MEGATRUST.CO.ID, – Istilah Hukum sudah pasti sering terdengar di berbagai kalangan masyarakat. Baik itu dari kalangan akademisi maupun masyarakat biasa, seperti Hukum Pidana. Namun Hukum Pidana pun terbagi menjadi dua yaitu Hukum Pidana Umum dan Hukum Pidana khusus.

Dikutip dari buku Hukum Pidana 1 Edisi Revisi, Prof. Sudarto menjelaskan, Hukum Pidana dapat dibagi pula atas Hukum Pidana Umum dan Hukum Pidana Khusus (Algemeen en byzonder strafrecht).

Baca Juga: Wali Kota Cilegon Ingin Pejabat Pemkot Terhindar dari Tindak Pidana

Hukum Pidana Umum memuat aturan-aturan Hukum Pidana yang berlaku bagi setiap orang. Aturan-aturan ini misalnya terdapat dalam KUHP, Undang-undang Lalu Lintas dan sebagainya.

Hukum Pidana Khusus memuat aturan-aturan hukum pidana yang menyimpang dari hukum pidana umum, ialah mengenai golongan-golongan tertentu atau berkenaan dengan jenis-jenis perbuatan tertentu.

Baca Juga: Tidak Hanya Diancam Pidana untuk Pemilik Truk Odol, Juga Diancam tidak Bisa Nyeberang Selat Sunda

Yang termasuk Hukum Pidana Khusus misalnya:

  1. Hukum Pidana Tentara, yang hanya berlaku untuk anggota tentara dan yang dipersamakan.
  2. Hukum Pidana Fiskal, yang memuat delik-delik yang berupa pelanggaran aturan-aturan pajak ( fiscus berarti Bendaharawan Negara).
  3. Hukum Pidana Ekonomi, yang memuat aturan-aturan mengenai pelanggaran-pelanggaran ekonomi.

Itulah penjelasan singkat tentang perbedaan Hukum Pidana Umum dan Hukum Pidana Khusus. (Towil/Amul)

Exit mobile version