Opini

Tindak Pidana Tidak Dapat Dipidanakan. Berikut Penjelasannya.

Ilustrasi borgol:pixabay

MEGATRUST.CO.ID, – Setiap orang yang melakukan tindak pidana tentu harus harus pertanggungjawaban perbuatannya. Salah satu alasannya, karena dinilai telah mengganggu ketertiban umum.

Hukum pidana merupakan hukum publik atau civil law. Maka setiap orang yang melakukan tindak pidana akan berhadapan langsung dengan Negara Republik Indonesia.

Pada artikel ini, Megatrust.co.id, telah melansir dari laman lsc.bphn.go.id, ternyata terdapat tindak pidana yang tidak bisa diproses secara hukum pidana, karena telah diatur dan ditentukan oleh Negara.

Baca Juga: Wajib Tahu Nih. Penjelasan Hukum Pidana

Negara telah menghapuskan dua tindak pidana, karena keduanya tidak dapat diproses secara hukum pidana, diantaranya alasan pembenar, dan alasan pemaaf.

Dimana, alasan pembenar, berarti alasan yang menghapus sifat melawan hukum suatu tindak pidana. Jadi, dalam alasan pembenar dilihat dari sisi perbuatannya (objektif). Misalnya, tindakan ‘pencabutan nyawa’ yang dilakukan eksekutor penembak mati terhadap terpidana mati. Hal itu tertuang dalam Pasal 50 KUHP.

Tindakan pencabutan nyawa merupakan tindak pidana, namun karena ini dilakukan oleh seorang eksekutor penembak mati yang sudah ada aturannya, maka sifat melawan hukumnya dihapuskan.

Baca Juga: Catat! Perbedaan Hukum Pidana Umum dan Hukum Pidana Khusus

Selanjutnya, alasan pemaaf, berarti alasan yang menghapus kesalahan dari sipelaku suatu tindak pidana, sedangkan perbuatannya tetap melawan hukum. Jadi, dalam alasan pemaaf dilihat dari sisi orang/pelakunya (subjektif).

Misalnya, lantaran pelakunya tak waras atau gila sehingga tak dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya. Hal itu tertuang dalam Pasal 44 KUHP.

Untuk alasan pemaaf, perlu pembuktian medis bahwa dia benar-benar mengalami gangguan kejiwaan yang mengakibatkan dia melakukan tindak pidana. (Towil/Amul)

Exit mobile version