Megatrust.co.id, CILEGON, – Anak perusahaan PT Krakatau Steel (KS), yakni PT Krakatau Baja Konstruksi (KBK) nyaris tertipu oleh perusahaan asing asal Yordania. Kejari Cilegon langsung ambil langkah.
Informasi yang dihimpun Megatrust.co.id, kedua perusaan antara PT KBK anak perusahaan Krakatau Steel dan perusaan asal Yordania PT Steel Resources Limited (SRL), melakukan kerjasama pembelian bahan baku industri baja atau Bloom.
Satu diantara keduanya itu, rupanya tidak komitmen dalam kerjasama tersebut. Akhirnya, uang senilai ratusan miliar yang hendak di transfer oleh PT KBK ke PT SRL dibatalkan oleh Kejari Cilegon setelah berkomunikasi dengan pihak Bank BNI.
Baca Juga: Kasus Korupsi Depo Sampah di Cilegon Segera Disidangkan, Kejari Bidik Tersangka Lain
Kepala Kejari Kota Cilegon Ineke Indraswati mengatakan, pihaknya telah melakukan penyelamatan uang negara senilai Rp113 miliar. Ia mengungkapkan, peristiwa itu berawal dari kerjasama antara PT SRL dan PT KBK atas pembelian bahan baku industri baja atau Bloom.
“Awalnya PT KBK melakukan pembelian Bloom dari PT SRL menggunakan jasa LC (Letter Of Credit) atau proses pembayaran antar bank, namun di tengah perjalanan, setelah dokumen dinyatakan lengkap oleh pihak Bank, PT KBK mengirimkan surat agar tidak dilakukan transaksi terlebih dahulu oleh Bank BNI,” kata Ineke kepada awak media.
“Dikarenakan tidak ada kepastian bloom atau bahan baku industri baja, dikirimkan,” tambah Ineke.
Baca Juga: Kejari dan DPRD Cilegon Teken Pakta Integritas. ‘Tidak Segan Menindak Jika ada KKN’
Lebih lanjut, Ineke menjelaskan, setelah tiga kali mengirimkan surat kepada Bank BNI agar tidak dilakukan transaksi. Ternyata tidak mendapat respon dari pihak Bank. Kemudian manajemen PT. KBK, meminta bantuan kepada Kejari Kota Cilegon, dalam hal ini Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).
“PT KBK meminta bantuan kepada kami (Kejari Cilegon), dan kami melayangkan surat (kepada BNI), pada akhirnya surat kami direspon dan pihak Bank tidak melakukan transaksi LC, walaupun berkas dinyatakan sudah lengkap, karena timbulnya kecurigaan bahwa barang yang dipesan PT KBK kapalnya tidak bergerak,” jelasnya.
Ditempat yang sama, Kasi Datun Kejari Kota Cilegon Yan Aswari mengatakan, dengan tidak dilakukannya transaksi tersebut, Kejari Kota Cilegon berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp113 miliar.
Baca Juga: Berkas Terduga Tersangka Nikita Mirzani Resmi Dilimpahkan ke Kejari Serang. Ini Kata Polda Banten
“Setelah kita kirim (surat), akhirnya transaksi tidak dilakukan oleh pihak BNI, sehingga tidak terjadi kerugian negara Rp113 Miliar,” tuturnya.
Diterangkan Yan Aswari, pada tanggal 16 Juni 2022, PT KBK bisa membuka blokiran transaksi LC.
“Blokiran dibuka BNI pada tanggal 16 Juni 2022 dan Rp113 Miliar berhasil diselamatkan. Kalau transaksi dilanjutkan ini bisa jadi tindak pidana korupsi, dan banyak pihak yang terlibat,” pungkasnya. (Nad/Amul)